Kejagung mulai tindak lanjut laporan dugaan korupsi Sentul City

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejari Cibinong Bogor, namun mandek dan dilaporkan ke Korps Adhyaksa.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kejagung mulai tindak lanjut laporan dugaan korupsi Sentul City
Sidang bos Sentul City. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke PT Sentul City Tbk. Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor, namun mandek dan dilaporkan ke Korps Adhyaksa.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengatakan laporan perkara rasuah itu telah diteruskan ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tindak lanjut."(Kasus Sentul City) Sudah diteruskan ke Jampidsus," kata Amir saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/2).Kendati begitu, Amir mengaku belum mengetahui kelanjutan dari kasus yang diduga menyeret nama bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Dia belum mendapat informasi dari pihak Jampidsus."Saya belum ada info (lanjutan) dari pidsus," ujar dia.Sementara itu, Jampidsus, Arminsyah enggan membeberkan kelanjutan laporan tersebut. Dia mengaku belum mencek kembali. "Nanti saya cek dulu," singkat dia.Diketahui, kasus ini menyeruak setelah sejumlah elemen masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak korupsi yang dilakukan Swie Teng terkait izin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada Sentul City. Di mana Sentul City diwajibkan menyediakan tanah sekitar 119,2 hektar untuk fasilitas umum (Fasum) berupa area pemakaman.Namun, dalam pelaksanaannya, tanah Fasum yang sedianya digunakan untuk pemakaman tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, perusahaan milik Swie Teng itu hanya memberikan Girik bukan sertifikat kepada pihak Pemkab Bogor.Dugaan adanya tindak rasuah pun menguat lantaran kasus ini mandek di Kejari Cibinong. Belum ada perkembangan sedikit pun dalam penanganan kasus tersebut, padahal kasus ini sudah bergulir di Kejari Cibinong sejak tahun 2011 silam sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan Kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 Juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT Sentul City Tbk.

Rekomendasi