Ini kepentingan umum versi Jaksa Agung untuk deponering BW & AS

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penolakan DPR soal deponering masih sebatas isu.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Ini kepentingan umum versi Jaksa Agung untuk deponering BW & AS
Jaksa Agung Prasetyo. ©2014 merdeka.com/parwito

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana deponering terkait kasus yang menjerat dua eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Alasan penolakan yaitu tidak berdasarkan kepentingan umum.Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penolakan itu masih isu. Dia mengaku belum mendapatkan pernyataan resmi dari DPR."Isunya begitu, tapi resmi belum kita terima," kata Prasetyo saat menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sekaligus pelantikan komisioner KY dan anggota Ombudsman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).Sejauh ini, kata Prasetyo baru lembaga Polri yang telah memberikan pertimbangan deponering, sementara beberapa lembaga lain belum menyampaikan apa pun. Dari Polri, pertimbangan yang diperoleh yaitu diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung, hanya disarankan untuk memutuskan berdasarkan aturan."Yang baru kami terima itu dari Polri, yang lain masih menunggu," ungkapnya.Sebelum mengambil keputusan akhir, Prasetyo menegaskan sudah melayangkan surat permintaan pertimbangan kepada berbagai lembaga negara. Ketika banyak tanggapan yang berbeda, kata dia itu sangat wajar.Mengenai pertimbangan umum yang disebut-sebut tidak memenuhi deponering, Prasetyo membantah. Menurutnya, deponering sudah mempertimbangkan kepentingan umum di mana pemberantasan korupsi untuk kepentingan masyarakat dan negara adalah bagian 'pertimbangan umum'."Saya ingin sampaikan bahwa pemberantasan korupsi itu kepentingan umum, saya tidak mau pemberantasan korupsi terganggu dengan kasus kasus yang sedang kita proses sekarang," tandasnya.

Rekomendasi