Sudah dapat fasilitas banyak, anggota DPR genit minta paspor hitam

Khalayak pun bertanya-tanya apa urgensinya seorang anggota DPR memegang paspor hitam ?

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Sudah dapat fasilitas banyak, anggota DPR genit minta paspor hitam
Ilustrasi Paspor. ©2014 Merdeka.com

Siapa yang tidak mau menjadi bagian dari anggota DPR RI di negeri ini. Mewakili suara rakyat, seorang anggota DPR memegang peran penting dalam berbagai kebijakan yang diberlakukan di negeri ini.

Selain itu, fasilitas yang didapat menjadi salah satu incaran tiap individu untuk duduk di kursi Parlemen. Fasilitas tersebut sebut saja, rumah dinas yang mewah, insentif sebesar Rp 10 juta tiap bulannya bagi mereka yang belum mendapatkan 'jatah' rumah dinas dan itu di luar gaji pokok, sejumlah tunjangan.

Tak hanya itu, ratusan anggota DPR juga mendapatkan subsidi uang muka untuk pembelian mobil dinas. Belum lagi gaji bulanan yang mereka kantongi mampu mencapai puluhan juta rupiah. Dengan segala fasilitas yang disediakan, tak heran banyak orang yang rela 'gontok-gontokan' untuk menduduki kursi empuk di Senayan tersebut.

Rupanya, segala fasilitas berlimpah yang disediakan negara tak cukup begitu saja membuat mereka puas. Kini, anggota Komisi I DPR meminta Pemerintah khususnya Kementerian Luar Negeri untuk menyetujui diterbitkannya paspor hitam bagi anggota DPR.

Paspor hitam merupakan paspor khusus Diplomat suatu negara yang diperuntukkan sebagai identifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Pemegang paspor hitam pun mendapatkan fasilitas kemudahan serta perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Permintaan dikantonginya paspor hitam sendiri digulirkan oleh Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mendukung rencana Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk menerbitkan paspor diplomatik bagi semua anggota DPR. Menurut Tantowi, terobosan baru di bidang diplomasi tersebut akan berguna memfasilitasi tugas dan misi diplomatik para politikus Senayan.

"Tugas anggota DPR tidak lagi hanya membuat legislasi, pengawasan dan anggaran sebagaimana yang diatur oleh konstitusi, tapi mendapat tugas tambahan yaitu sebagai agen diplomasi sebagaimana diatur oleh UU MD3," kata Tantowi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/3).

"Anggota DPR ketika berada di luar negeri dalam mengemban penugasan baik dari dewan maupun komisi dan alat kelengkapan dewan tidak bisa dilepaskan dari tugas dan misi diplomatik," kilah Tantowi.

Menurut politisi Golkar ini, penambahan tugas anggota DPR ini adalah jawaban atas semakin pentingnya diplomasi dilakukan oleh banyak pihak, termasuk parlemen. Menurutnya, hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat harus lebih ditingkatkan kembali.

"Sejak zaman pemerintahan SBY, pemerintah mendorong diplomasi segala arah. Diyakini apabila dilakukan secara bersama-sama, tugas diplomasi yang selama ini hanya dilaksanakan oleh pemerintah melalui para diplomat di Kementerian Luar Negeri akan semakin mudah dan produktif," jelasnya.

Tantowi memaparkan, beberapa negara kini sudah menjalankan sistem tersebut, di mana anggota parlemen bisa merangkap sebagai seorang diplomat. Meski demikian, pelaku utama diplomasi luar negeri tetap saja berada di Kementerian Luar Negeri.

"Oleh karenanya menjadi relevan bahkan mendesak ketika Ketua DPR meminta pemerintah untuk mengeluarkan paspor diplomatik untuk anggota dewan. Permintaan ini tidaklah berlebihan mengingat banyak negara di dunia yang sudah memberlakukannya," jelasnya.

Tak mau tinggal diam, Pemerintah pun mengambil sikap dengan menegaskan jika penggunaan paspor hitam khusus untuk seorang diplomat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan apabila Anggota DPR bepergian ke luar negeri dalam rangka diplomatik permintaan paspor hitam masih dapat dimaklumi. Tetapi, apabila tujuan Anggota DPR ke luar negeri bukan dalam rangka diplomatik permintaan paspor hitam patut dipertanyakan. Sebab, kata dia, paspor hitam hanya diperuntukkan untuk seorang Diplomat.

"Ya memang ada keinginan itu, tetapi selama mereka bertugas sebagai diplomat kebijakan Menteri Luar Negeri itu bisa. Tetapi selama mereka bertugas dalam rangka pengawasan, jadi paspor diplomatik itu hanya diberikan kepada diplomat," tegas Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Oleh sebab itu, Pramono memberi sinyal pemerintah bakal menolak mimpi setiap Anggota DPR memiliki paspor hitam. Dia menegaskan Anggota DPR bukanlah seorang Diplomat yang harus memiliki paspor hitam.

"Ya selama mereka bukan diplomat gimana? Kan harus diplomat. Aturannya seperti itu, UU-nya seperti itu. Paspor hitam itu hanya diberikan ke diplomat," tegasnya.

Kini, khalayak pun bertanya-tanya apa urgensinya seorang anggota DPR memegang paspor hitam ?

Rekomendasi