Lahan pesisir yang membentang di lima kecamatan yakni Mariso, Tamalate, Biringkanaya, Tallo dan Tamalanrea di Makassar akan direklamasi. Pantai Losari yang menjadi salah satu ikon Kota Makassar, juga masuk di dalamnya.Pemerintah daerah telah memiliki payung hukum terhadap hal ini. Yaitu dengan disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencata tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2015-2035 dalam rapat paripurna DPRD, Kota Makassar, Jumat (21/8/2015). Pengesahan ini setelah dilakukan pembahasan selama empat tahun lebih.Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan, reklamasi akan mengancam masa depan lingkungan di Kota Makassar. Selain berdampak ke keberlangsungan lingkungan, juga sangat mengganggu kelangsungan sumber ekonomi masyarakat yang kehidupannya ada di pesisir."Jika disetujui dan disahkan Ranperda RTRW oleh Pansus RTRW di DPRD Makassar yang akan jadi payung hukum kegiatan reklamasi itu maka akan terjadi transaksi proyek besar-besaran," kata Muthalib sehari sebelum pengesahan Ranperda RTRW, Kamis (20/8/2015).Dia menduga, dari proyek reklamasi itu akan muncul penyalahgunaan jabatan dalam pemberian izin-izin proyek. Padahal sedianya yang dikedepankan adalah prinsip-prinsip keberlangsungan lingkungan bukan semata investasi dan proyek.Reklamasi pantai di Makassar merupakan salah satu paket dalam megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) Pemprov Sulsel, dengan seluas 157 hektare. Wiwin Suwandi yang juga dari ACC Sulawesi mengatakan, padahal awalnya Pemprov Sulsel telah menyatakan proyek CPI dibiayai dengan sistem cost sharing APBD Sulsel dan APBN. Ditengarai tidak akan mendapat kucuran dana dari ABPN, Pemprov Sulsel pun menggandeng swasta yakni PT Yasmin Bumi Asri sebagai perusahaan swasta pemenang tender dan Ciputra group melalui PT Ciputra Surya yang dipercaya sebagai pihak pengembang."Itu artinya akan terjadi pembagian lahan. Pemprov Sulsel dapat bagian sedikit dan investor diberi lahan dengan harga murah bahkan bisa saja gratis. Ini sama halnya Pemprov Sulsel telah melakukan pembohongan publik," kata Wiwin Suwandi.Konsep CPI ini sendiri adalah kota kawasan modern 'CitraLand City Losari Makassar', yang terintegrasi dengan hunian dan pusat komersial.Sementara itu Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Aswar Exwar mengatakan, proyek reklamasi itu akan menutup akses ekonomi masyarakat pesisir Makassar, utamanya bagi nelayan pencari kerang. Hal ini telah melanggar hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat pesisir.
Advertisement
Aswar menilai banyak hal yang dilanggar dalam proses pembahasan Ranperda RTRW ini, di antaranya tidak disertai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau semacam Amdal. Padahal sedianya KLHS ini mengiringi pembahasan ranperda tersebut sebagai dasar kajian akademiknya.Menyinggung soal CPI, Aswar menilai CPI sebenarnya tidak boleh masuk dalam RTRW karena proyek tersebut tergolong kategori bisnis global.Namun Walhi belum merinci berapa banyak luasan hutan bakau yang akan dirusak nantinya di proyek reklamasi itu, berapa banyak keluarga pesisir yang dicabut hak ekonominya.Sementara itu, ketua panitia khusus (pansus) pembahasan Ranperda RTRW DPRD kota Makassar, Wahab Tahir mengatakan pembahasan ranperda itu telah selesai dan telah sesuai dengan RTRW Provinsi dan RTRW Nasional."Rencana reklamasi itu pun disetujui, setelah melalui proses yang panjang. Hasil kajian akademik, juga mendukung rencana tersebut. Rencana reklamasi itu, tidak akan merusak lingkungan, justru akan menyelamatkan kawasan pesisir kota Makassar yang saat ini telah rusak," kata Wahab Tahir.Penolakan terhadap rencana reklamasi pantai di Makassar terus berlanjut. Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan."Gugatan hukum telah kami layangkan di PTUN tentang Surat Keputusan Gubernur Sulsel, yang kami anggap banyak kesalahan dengan melegalkan reklamasi untuk dikerjakan pihak ketiga atau swasta," ungkap juru bicara ASP Makassar, Zulkifli Hasanuddin kepada Antara, Selasa (2/2).Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli menyebut lahan yang digarap pihak swasta yakni PT Yasmin Bumi Asri-Ciputra Surya Tbk itu merupakan pelanggaran yang tersistematis.Dalam SK Gubernur berupa surat izin reklamasi nomor 644/6273/Tarkim ditandatangani Syahrul Yasin Limpo pertanggal 1 November 2013 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pada Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia di Provinsi Sulsel Sebagai Kawasan Strategis Provinsi, diduga banyak kejanggalan."Jelas ini menguntungkan pihak swasta karena diketahui reklamasi CPI dengan luas 157 hektare, pemerintah hanya mendapat kompensasi 57 hektare, sementara mereka mendapatkan 100 hektare, padahal itu lahan negara, ini sangat fatal," tegas Wakil Direktur LBH Makassar ini.
Advertisement
Diketahui pihak swasta ini setelah melaksanakan reklamasi seluar 157 hektare, hanya 57 hektare diserahkan ke Pemprov Sulsel dengan berdalih untuk pembangunan Wisma Negara, selebihnya 100 hektare diperuntukkan bagi kawasan bisnis, perhotelan juga pemukiman mewah."Saat ini kami masih menunggu nomor persidangan di PTUN untuk selanjutnya mengikuti sidang. Yang kami tuntut disini bukan pada pembangunannya, tapi banyaknya kesalahan administrasi aturan termasuk SK tersebut. Selain itu tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta landasan hukum lainnya," ulas dia.Berdasarkan aturan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir, harus diatur dalam regulasi di level provinsi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi wilayah pesisir serta pulau kecil, tapi itu tidak dilakukan Pemerintah Provinsi, malah mengeluarkan izin gubernur.Selain itu lanjutnya, setiap reklamasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, tetapi sayang ini juga tidak dilakukan.Sementara perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Muhammad Haedir mengungkapkan selain aturan yang disebutkan tadi, beberapa kejanggalan lain ditemukan bahwa pihak Pemprov Sulsel tidak pernah mengumumkan permohonan dan keputusan izin lingkungan.Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian izin yang diterbitkan Gubernur Sulsel tidak memenuhi syarat ditetapkan Undang-undang."Analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal tidak pernah diumumkan ke publik, bahkan secara prosedural tidak pernah di lakukan konsultasi publik. Mereka berkilah Amdal dikeluarkan 2010 sementara pembangunan 2013, harusnya izin Amdal ini ditinjau ulang," ulasnya.Pihaknya mendesak agar reklamasi CPI segera dihentikan, dan juga menghentikan pemberian izin pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil sebelum ada Perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.Kemudian penegakan hukum lingkungan hidup, tata ruang serta kelautan dan perikanan terhadap aktivitas reklamasi yang sedang berjalan."Kami mendorong audit lingkungan dan perizinan di wilayah pesisir untuk melakukan pemeriksaan secara akurat. Pemulihan Lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil dan mendukung moratorium reklamasi pesisir," harapnya.
Advertisement
ASP merupakan gabungan organisasi sipil kemasyarakatan seperti ACC Sulawesi, LBH Makassar, FIK Ornop, Blue Forest, LAPAR. JURnal Celebes, FMN, Solidaritas Perempuan Angin Mammiri, KontraS, Aman Sulsel, SJPM.Menyikapi berbagai penolakan dari aktivis lingkungan, Gubernur Syahrul Yasin Limpo beralasan reklamasi tersebut untuk masyarakat."Ini untuk rakyat, kok dipersoalkan," kata Syahrul saat ditemui wartawan usai Rapim Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Rabu (3/2).Dia mengaku bukan mau menjalankan rencana proyek reklamasi yang tertuang dalam paket pembangunan CPI itu, tanpa memperhatikan gelombang protes."Di mana dapat lagi tanah seluas 50 hektare untuk rakyat, apa di dalam kota. Atau mau dikasih saja ke pengusaha tanah itu? Apa yang saya lakukan ini semua untuk rakyat. Jadi tolong bela saya," ujarnya.Karena itu, Yasin mengajak pegiat lingkungan ini untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan."Saya berharap adek-adek Walhi, ayo duduk sama-sama yuk. Mana nih yang kalian persoalkan," tandasnya.Menurut Gubernur Sulsel ini, reklamasi pantai itu sebenarnya dalam rangka mempertahankan Pantai Losari agar bisa lebih panjang, karena kalau tidak ada reklamasi maka sedikit demi sedikit akan tergerus.Ditambahkan, pelaksanaan reklamasi untuk proyek CPI itu adalah salah satu upaya membuat Karebosi baru di Makassar."Karebosi (lapangan Karebosi) Ini sudah sempit. Mana ada lagi mal di situ. Kalau orang dulu buatkan kita benteng Rotterdam, sekarang kita buat Wisma Negara supaya tidak ada yang klaim tanah di situ. Jangan sampai ini hanya ada kepentingan segelintir orang saja," pungkasnya.