Mantan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai jika usulan KPK yang diajukan kepada pemerintah soal revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 diterima, maka akan memperkuat kinerja KPK. Namun jika sebaliknya, Indriyanto pesimis revisi hanya membuat KPK tidak garang lagi seperti dulu.Usulan yang diajukan KPK soal revisi antara lain Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang kondisional, tidak adanya batasan dalam penyadapan, tidak adanya campur tangan Dewan Pengawas, adanya pengangkatan penyidik atau penyelidik dari internal KPK."Saya jamin itu memperkuat KPK, tapi saya belum paham apakah usulan itu berubah karena inisiatif DPR dan ini yang harus dicermati oleh publik untuk perjalanan pembahasan di DPR yang sering meluas tanpa arah dan konsep awal," kata Indriyanto, Selasa (2/2).Dia mengatakan, pemerintah dengan tegas menolak adanya revisi Undang-undang KPK jika hasilnya hanya akan memperlemah KPK. Tambahnya lagi jika pembahasan revisi di DPR akan melemahkan KPK, pemerintah akan mundur dari pembahasan tersebut."Itu yang saya pahami. KPK dan pemerintah akan menolak pembahasan bila DPR akan melemahkan KPK melalui revisi tersebut," pungkasnya.
Eks pimpinan sebut KPK gembos jika usulannya soal revisi UU ditolak
Jika usulan diterima, maka akan memperkuat kinerja KPK.
Rekomendasi