Sidang Gatot Pujo, Rio ngotot uang Rp 200 juta bukan permintaannya

Rio mengaku tak tahu mengapa diberi uang oleh istri Gatot, Evy Susanti/

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Sidang Gatot Pujo, Rio ngotot uang Rp 200 juta bukan permintaannya
Sidang Rio Capella. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti terkait kasus suap mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Sidang kali ini mendengarkan saksi mantan Sekjen NasDen Patrice Rio Capella.Dalam persidangan, Rio mengakui menerima uang Rp 200 juta dari Evy Susanti melalui mantan anak buah OC Kaligis Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang tersebut diterima di sebuah kafe di samping Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada 20 Mei 2015 lalu.Rio menuturkan bahwa pemberian uang Rp 200 juta tersebut berawal dari Sisca yang mengawali komunikasi dengan dirinya. Diketahui uang tersebut untuk uang 'kopi-kopi'."Lalu diserahkan uang (Rp 200 juta) dari Evy. Saya tanya, uang itu untuk apa? Itu katanya untuk ngopi-ngopi," ujar Rio Capella menirukan dialog dengan Sisca saat pemberian uang ketika bersaksi di Ruang Sidang Tipikor, Jakarta, Rabu (27/1)."Saya dihubungi awalnya sama Sisca, ya awal komunikasinya sama Sisca awalnya saya disodorkan-sodorkan Sisca, saya dipaksa sama Sisca biar ketemu sama Evy," jelas Rio dengan nada tinggi.Kemudian, Rio menepis semua kesaksian Sisca yang mengatakan bahwa dirinya yang meminta nominal Rp 200 juta tersebut."Saya enggak tahu uang nominal Rp 200 juta itu dari mana, orang Sisca yang langsung nyerahin uang Rp 200 juta," kata Rio masih dengan nada tinggi.Lalu, Rio menceritakan setelah menerima uang tersebut, ia membuka tanpa dihitung dan langsung memberikan Rp 50 juta kepada Sisca. Menurut dia, uang Rp 50 juta itu untuk membantu Sisca membiayai sekolah anaknya."Saya tak hitung, langsung saya kasih Rp 50 juta ke Sisca. Pas mau pulang saya serahkan, Sisca tak minta, tapi saya kasih," beber Rio.Menanggapi jawaban Rio Capella, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK lantas menanyakan, mengapa uang dari Evy itu diterima. Menurut Rio Capella, dirinya menerima uang tersebut lantaran memang dikasih oleh Evy tanpa meminta."Saya dikasih, Sisca dikasih juga Rp 10 juta (oleh Evy). Karena ini memang teman, ya sudah saya ambil saja dulu. Nanti saya kembalikan lewat sopir saya," pungkasnya.Uang Rp 200 juta tersebut sudah dikembalikan oleh Sisca kepada KPK sebagai barang bukti.Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun sudah memvonis Rio Capella dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta 1 bulan subsider dengan denda Rp 50 juta. Rio terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti."Menyatakan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12).Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Rekomendasi