Staf pengajar Teknik Lingkungan ITB Rildova dianggap kurang kredibel sebagai saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lindo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Rildova dinilai tak bisa menghitung detail kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum KPK Nur Chosiah menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan sudah kredibel. Saksi ahli KPK Rildova sudah menjelaskan adanya kerugian negara dalam pengadaan dugaan kasus korupsi tersebut.
"Anggapan itu ya itu terserah pemohon. Kami yakin ahli yang kami hadirkan punya kemampuan untuk menghitung kira-kira ada kerugian atau tidak. Kalau menurut saya kredibel. Cuma mungkin si ahli dalam menyampaikan mungkin kurang meyakinkan pemohon," ujar Nur Chosiah di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/1).
Rildova juga menyebutkan perbandingan harga pengadaan Quay Container Crane pada tahun 2007 dengan 2010. Sehingga saksi menyebutkan adanya potensi kerugian negara.
"Itu ada estimasi selisih harga. Jadi belum masuk kerugian negara, ini kan potensi. Kalau dari segi barangnya itu bisa dihitung," ujar dia.
Dari dugaan adanya potensi kerugian negara itulah KPK menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Dalam prosesnya nanti bisa dihitung secara jelas potensi kerugian negara.
"Memang jumlahnya belum pasti, tapi menurut ahli kalau bisa itu dihitung maka itulah dasar kita. Nanti dilengkapi karena itu kan harus ada. Habis itu lah nanti kita menghitung totalitas nyata kerugian negara itu ada berapa," sambung dia.