Sebanyak 27 berkas perkara dari 36 tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil, warga Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, hari ini, Kamis (21/1). Sementara sembilan tersangka lain akan menyusul pekan depan.Menurut Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan, penyerahan berkas tahap dua kasus penambangan ilegal menewaskan Salim Kancil, dan mengakibatkan Tosan cidera berat, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tentang pemindahan persidangan kasus yang melibatkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono tersebut. Selanjutnya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya."Berdasarkan keputusan Ketua MA tentang pemindahan persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil, maka kami (Kejari Surabaya) menerima pelimpahan tahap dua ini, yaitu penyerahan berkas, beserta barang buktinya, termasuk tersangka," kata Didik usai menerima berkas tahap dua kasus Salim Kancil dari Polda Jawa Timur.Didik menyebut, ada 27 tersangka dilimpahkan Polda Jawa Timur ke pihaknya, termasuk tersangka Hariyono, yang merupakan Kepala Desa Selok Awar-Awar. "Sebenarnya total ada 36 tersangka. Tapi yang sembilan berkas lainnya, baru akan dilimpahkan minggu depan," ucap Didik.Didik melanjutkan, pelimpahan berkas perkara sembilan tersangka lainnya digelar pekan depan karena mereka sempat kabur. Sementara 27 berkas tersangka diserahkan Polda Jawa Timur hari ini, lanjut Didik, terdiri dari beberapa perkara. Antara lain empat berkas kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan, kemudian empat berkas kasus pelanggaran Undang-Undang Minerba, dan satu berkas kasus tindak pidana pencucian uang.Didik menambahkan, dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, pada persidangan nanti akan melibatkan tim jaksa gabungan. Terdiri dari jaksa dari Kejari Surabaya, Kejari Lumajang, dan Kejati Jawa Timur. Sayangnya, Didik mengaku belum bisa memastikan kapan persidangan dilakukan. Menurut dia, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan segera dilakukan, setelah sembilan tersangka sisanya sudah diberikan Polda Jawa Timur ke Kejari Surabaya."Kita belum tahu kapan penetapan sidangnya. Pastinya kita menunggu yang sembilan tersangka dilimpahkan, biar lengkap," sambung Didik.Didik menyampaikan, kasus tambang ilegal di Lumajang ini berbeda dengan kasus-kasus yang lain, yang apabila penyerahan berkas tahap dua diserahkan, para tersangka ditahan di kejaksaan. Namun, kata dia, para tersangka pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan ini dikembalikan ke sel tahanan Mapolda Jawa Timur."Jadi mereka tidak dilayar ke Rutan Medaeng, seperti yang selama ini kita lakukan. Tapi mereka tetap ditahan di Polda Jawa Timur. Kami sudah mengajukan sehingga nanti bisa lebih gampang berangkat ke persidangan," imbuh Didik.Peristiwa ini terjadi pada September 2015. Salim dan Tosan menolak adanya tambang ilegal di desanya. Salim Kancil dibantai oleh para preman desa, sementara Tosan dianiaya hingga cedera. Salim Kancil disiksa di dalam Kantor Balai Desa, kemudian diseret keluar. Salim tewas saat kepalanya dipukul menggunakan batu beberapa kali oleh pelaku.Tosan oleh puluhan orang dan diseret ke tanah lapang. Tubuhnya dilindas menggunakan sepeda motor dan disiksa beramai-ramai, hingga luka parah. Namun dia selamat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 36 tersangka.
Berkas P21, kasus Salim Kancil-Tosan disidang di Surabaya
Berkas 9 tersangka yang kabur belum kelar. Sidang akan dimulai kalau seluruh berkas perkara sudah lengkap.
Rekomendasi