Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan ikut angkat bicara soal anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang kedapatan membawa sabu. Menurutnya, sudah seharusnya paspampres tersebut diberi sanksi tegas.
Bahkan, kata Luhut, jangan hanya dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya, kasusnya tetap harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
"Ya dihukum saja kalau bawa narkoba karena ada hukumannya. Kalau mau dipecat saya kira betul, jangan hanya pecat saja. Hukum penjara juga," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Selasa (12/1).
Dia menambahkan, hukuman penjara hanya diberlakukan pada pengedar narkoba. Namun kalau paspampres tersebut sebagai korban karena hanya pemakai, maka hukumannya tidak perlu kurungan.
"Kalau dia hanya pemakai harus direhabilitasi, jadi dibedakan pengedar dan pemakai," tambahnya.
Sebelumnya, salah satu Paspampres Pratu Frestiyan Ardha Pranata, ditangkap petugas bandara Kualanamu, Medan, Minggu (10/1). Frestiyan ditangkap karena ketahuan membawa 1/2 butir pil ekstasi dan sabu seberat 0,35 gram dalam plastik transparan yang disembunyikan dalam topi yang dipakainya. Frestiyan merupakan salah satu Paspampres yang tugasnya mengawal Presiden dengan naik kendaraan bermotor.