Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya seakan tak pernah usai. Seorang guru ngaji di Bulak Banteng, Surabaya, Jawa Timur, terungkap kerap mencabuli empat muridnya. Aksi itu dilakukannya saat jam istirahat belajar. Kasus itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan tak senonoh gurunya itu kepada polisi. Korban berinisial F (14) melaporkan perbuatan Mahmud (49) ke polisi lantaran tak kuat setiap belajar ngaji alat vitalnya kerap diremas gurunya tersebut."Aksi cabul tersangka yang sudah sejak setahun lalu itu, dilakukan di tempat mengajarnya di Bulak Banteng. Saat istirahat, tersangka memanggil beberapa santriwatinya dan mengajaknya ke lantai dua gedung," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Adrian Satrio Utomo, Rabu (6/1).Menurut AKP Adrian, setelah mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Bapak tiga anak ini akhirnya ditangkap petugas polisi setelah sempat kabur ke rumah orangtua di Sumenep, Madura, Jawa Timur."Tersangka ini ternyata sempat kabur ke rumah ibunya di Sumenep. Kemudian dia berhasil kami tangkap, saat diketahui pulang ke rumahnya di Bulak Banteng," ujar dia.Adrian mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan Mahmud sudah dilakukan selama satu tahun. Bahkan, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka juga mencabuli tiga rekan F, yaitu M, U dan H."Kami masih melakukan pendalaman, untuk mencari korban lain. Karena dugaan kami, masih ada korban lain. Ini dilihat dari lamanya perbuatan itu dilakukan tersangka," kata perwira balok tiga di pundaknya ini.Untuk memuluskan aksinya, bapak tiga anak ini meminta para korbannya untuk memijatnya di lantai dua gedung tempat mereka belajar mengaji. Setelah itu tersangka berbuat cabul dengan dalih itu bentuk kasih sayang guru pada muridnya. Apabila menolak, pelaku mengatakan, kalau santriwati itu tidak akan pernah bisa mengaji.Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Mahmud mengaku sudah mencabuli empat murid mengajinya sejak 2014. Mahmud mengaku mencabuli empat muridnya lantaran nafsunya terus bergejolak saat dipijat oleh santrinya di ruang mengaji."Nafsu saya berlebihan, hingga tak bisa menahannya saat melihat tubuh murid saya. Mulanya memang saya hanya minta dipijiti saja, kemudian saya terangsang hingga melakukan itu (cabul)," kata Mahmud.Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kini Mahmud pun terancam mengaji di balik jeruji besi.
Akal-akalan Ustaz Mahmud cabuli 6 santriwati di ruang mengaji
Kasus itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan tak senonoh gurunya itu kepada polisi.
Rekomendasi