Angelina Sondakh masih sedih meski hukuman diringankan jadi 10 tahun

Angie sedih karena dihukum lebih berat dari Nazaruddin, diwajibkan membayar uang pengganti dan sedih ingat anak.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Angelina Sondakh masih sedih meski hukuman diringankan jadi 10 tahun
Angelina Sondakh bersaksi di sidang Nazaruddin. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Mantan anggota komisi X DPR Angelina Sondakh masih sedih meski Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali dan memutuskan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Menurut kuasa hukum Angie, Rudy Alfonso, kliennya tetap merasa hukuman itu tidak adil.

"Yang dia sampaikan ke saya dia sangat sedih. Kita bandingkan sama putusan yang lainnya, putusannya Nazar terutama. Tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazar. Nazar hanya dihukum 7 tahun, Angie dihukum sampai 12 tahun kemudian dikurangi 2 tahun menjadi 10 tahun. Nah itu yang tidak adil," katanya di Pengadilan Tipikor, Kebayoran, Jakarta (6/1).

Kemudian, kata dia, seharusnya kliennya juga tidak membayar uang pengganti. Alasannya, tidak ada kerugian negara dari kasus suap yang menyeret Angie.

"Yang paling tidak adil lagi itu, ini kan dakwaannya perkara suap menyuap. Nah mestinya kan tidak ada uang pengganti. Itu yang bikin dia sedih mau bayar pakai apa?" bebernya.

Kesedihan Angie bukan hanya merasa diperlakukan tidak adil, tapi karena Angie tak bisa mengurus anaknya lantaran harus mendekam di balik jeruji besi.

"Selama ini mungkin dia bisa memberi argumen, tapi kan segitu lama (hukuman) gimana? Sementara anak ini juga makin besar gitu loh itu yang sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Wasekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh. MA memangkas putusan kasasi yang sebelumnya 12 tahun penjara hanya menjadi 10 tahun saja. Tidak cuma itu, MA juga memotong denda yang harus dibayar oleh Angelina Sondakh, dari Rp 12,5 miliar menjadi Rp 2 miliar saja.

"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jubir MA, Suhadi saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Rabu (30/12).

Keputusan diterimanya PK Angie sesuai dengan nomor perkara 107K/Pid.Sus/2015 disebutkan Angie telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pasal 12a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Angie terbelit dalam kasus korupsi Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat dirinya menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014.

Rekomendasi