Pembakar hutan bebas, DPRD Sumsel bilang 'hakim lagi berangan-angan

Vonis diputuskan Parlas tidak masuk akal

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pembakar hutan bebas, DPRD Sumsel bilang 'hakim lagi berangan-angan
Ilustrasi Kebakaran Hutan. ©2015 Merdeka.com

Kritikan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Parlas Nababan, memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kasus kebakaran hutan dan lahan, makin keras. Tidak hanya para aktivis lingkungan, anggota dewan juga keras kritik Parlas.Anggota DPRD Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi, salah satunya. Menurutnya, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana nasional yang dampaknya meluas. Mulai dari transportasi, terganggunya kegiatan sekolah, kesehatan warga, dan terparah sejumlah bayi yang tewas akibat asap."Siapa bilang tidak ada dampak, hakim gampang saja, tanam tumbuh lagi. Saya rasa hakim itu sedang berangan-angan. Coba saja kita bakar, asap dekat rumahnya (Parlas), terganggu tidak dia?" ungkap Kartika, Rabu (6/1).Dia menyebut vonis diputuskan Parlas tidak masuk akal. Apalagi, dalam pertimbangannya hakim Parlan menyebut membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanam kembali."Hakim seperti itu sudah kelewat, kelewatan banget," tegasnya.Menurut dia, seharusnya hakim menerima gugatan pemerintah dan memberikan sanksi denda kepada PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun. Sebab, kebakaran di perusahaan itu telah terjadi dua tahun berturut-turut dengan lokasi yang berbeda. Sehingga memunculkan dugaan publik kebakaran itu disengaja dilakukan."Ini harusnya jadi pertimbangan hakim, harus jeli lihat lapangan," ujarnya.

Rekomendasi