Bacakan pledoi, Bupati Empat Lawang nonaktif menangis

Sebagai istri, Suzana mengaku tak pernah menyesal terseret dalam pusaran korupsi Pilkada Empat Lawang.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Bacakan pledoi, Bupati Empat Lawang nonaktif menangis
Budi Antoni Aljufri dan Suzanna diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Sidang Bupati nonaktif Empat Lawang, Budi Antoni dan Istri, Suzana Budi Antoni dengan agenda pembacaan pledoi kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini, sidang berubah pilu saat keduanya membacakan pledoi di hadapan keluarga dan pendukung yang menghadiri sidang.Pledoi itu diberi judul "Ayah bunda kapan libur sekolah". Dalam pledoi, dia menceritakan tentang suaminya yang kalah dalam perolehan suara pada pemilihan Bupati Empat Lawang."Saya sebagai istri hanya ingin membantu suami saya yang sedang sedih karena dicurangi oleh pasangan no.2 dan saya sebagai istri wajib hukumnya untuk membantu dan menemani suami saya untuk bisa menyelesaikan perkara ini," ucapnya ketika membacakan pledoi di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (4/1) malam.Sebagai istri, Suzana mengaku tak pernah menyesal terseret dalam pusaran korupsi Pilkada Empat Lawang. Dia mengklaim, suaminya tidak pernah melakukan suap. Bahkan, dia menuding jika ada pihak-pihak lain yang menzalimi Budi."Saya tak menyesal karena memang suami saya yang dizalimi oleh orang-orang yang ingin menghancurkan suami saya terutama Muktar Efendy," bebernya.Selain itu, dalam sidang Suzana meminta majelis hakim memberi hukuman ringan. Mengingat saat ini, kedua terdakwa itu sudah meninggalkan anak-anaknya selama 6 bulan."Hampir 6 bulan anak saya tak bertemu dengan saya. Ketiga anak-anak saya. Sampai anak saya pun selalu bertanya kepada Ayah dan Bundanya, kapan Ayah dan Bunda libur sekolah pesantren?," katanya sambil menangis di depan majelis hakim."Kami mohon kepada majelis hakim, kami memiliki 3 tanggungan anak yang pertama berumur 13 tahun, 10 tahun dan yang paling terkecil anakku 4,5 tahun. Maafkan Ibu dan Ayah ya nak tak bisa menemanimu saat kalian tumbuh," tambah dia."Ayah - Ibu kapan pulang, memang Ayah dan Ibu tidak bisa tidur di rumah sehari atau boleh gak kita tidur di pesantren Ayah dan Ibu. Ucap salah satu anakku yang saya ingat dan saya merasa sedih mendengar hal tersebut," imbuhnya.Bukan hanya Suzana, Budi yang menyandang status terdakwa pun ikut menangis saat membacakan pledoi tersebut. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menemukan sejumlah alat bukti, Budi tetap mengklaim jika dirinya dizalimi."Maafkan ayah dan ibu ya nak karena ayah yang telah terzolimi ini kalian menjadi korban, kepada majelis hakim saya mohon dengan sangat ringankan hukuman kami karena kami masih memiliki tanggungan anak yang masih butuh dukungan dan dorongan orangtuanya," tandas Budi.

Rekomendasi