Bidikan polisi buat pengunggah video 'campur racun' sang Habib

Si pengunggah bakal dijerat dengan UU ITE.

Aryo Putranto Saptohutomo
Bidikan polisi buat pengunggah video 'campur racun' sang Habib
Habib Rizieq. ©kapanlagi.com

Kemelut tentang pengubahan ucapan kata 'Sampurasun' menjadi 'campur racun' dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, saat berdakwah di Purwakarta pertengahan November lalu masih bergulir. Rekaman tentang itu masih diusut Polda Jawa Barat. Bahkan saat ini polisi menyatakan sedang memburu orang mengunggah tayangan itu ke situs berbagi video Youtube.Buntut dari kejadian itu, Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkan Habib Rizieq ke Polda Jabar. Bahkan saat Habib Rizieq kembali datang ke Purwakarta belum lama ini, sempat terjadi tawuran antara massa AMS dan FPI. Namun, FPI juga melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, ke polisi."Habib ini yang dilaporkan di bidang ITE. Dengan adanya ceramah Habib mengakibatkan masyarakat Sunda melapor. Nah sekarang kita masih mencari yang mengupload ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Deny, di Mapolda Jabar, kemarin.Wirdhan menyatakan ingin mengetahui pasti motif pengunggah video itu ke Youtube. "Ini situs Internet. Sekarang saya kerja sama dengan Kominfo. Kalau sudah dipastikan pelakunya, baru bisa kita tentukan," ujar Wirdhan.Wirdhan melanjutkan, jika si pengunggah video itu dapat ditemukan, maka dia akan dijadikan tersangka sesuai dengan UU ITE. Dia menilai si pengunggah telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2010. Dia terancam hukuman lima tahun penjara."Akibat unggahan video yang dilakukan oleh pengupload maka menimbulkan ujaran-ujaran kebencian," ucap Wirdhan.Menurut Wirdhan, ahli bahasa sementara mengatakan, unsur penghinaan Habib Rizieq belum terpenuhi. Yang sebenarnya dibicarakan oleh Habib Rizieq, tambahnya, ditujukan bagi Bupati Purwakarta, bukan kepada masyarakat. Dia melanjutkan, penyidik kini berencana memeriksa ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dari Menkominfo. sebab kasus itu dilaporkan oleh AMS dengan UU ITE, bukan dengan UU KUHPidana.


"Dalam UU ITE ini kami tidak hanya fokus pada Habib Rizieq, tanpa mengetahui siapa yang telah mengupload video. Makanya kami sedang koordinasi dengan saksi ahli ITE untuk mendalami siapa yang mengupload," tutup Wirdhan.Anggota kelompok pengajian Jamaah Manhajus Solihin, Asep Muhammad Nazar (28), warga Pasar Rebo, Purwakarta, Jawa Barat, kabarnya adalah pengunggah video 'campur racun' Habib Rizieq Shihab. Menurut informasi, dia adalah orang tengah dibidik Polda Jawa Barat.Tayangan diunggah Nazar adalah potongan rekaman ceramah Habib Rizieq saat berdakwah di Purwakarta, pertengahan November lalu. Nazar lantas mengakuinya di akun Facebook-nya."Saya pengunggah pertama video itu. Ada dua video, ceramah Habib Rizieq berdurasi 1.43 detik dan satu lagi potongan video Habib Rizieq berdurasi 42 detik," tulis Nazar.Pimpinan Manhajus Solihin, Muhammad Syahid Joban, mengakui Nazar merupakan jamaahnya."Jamaah Manhajus Sholihin itu ribuan orang, dari berbagai kalangan. Soal video yang diunggah oleh Asep Muhammad Nazar, bisa ditanya langsung kepada yang bersangkutan," kata Joban saat dihubungi wartawan melalui ponselnya.Meski begitu, Joban membela jamaahnya. Dia meyakini Nazar tidak mempunyai itikad buruk dengan mengunggah rekaman itu."Tapi saya yakin niat jemaah kami itu baik. Ingin menunjukkan kepada umat tentang perilaku buruk Bupati Purwakarta," ujar Joban.Menurut Wirdhan, Habib Rizieq tidak bisa dijerat UU ITE. Meski begitu, dia malah memberikan jalan lain kalau memang ada yang tersinggung dengan ucapannya."Kalau Habib Rizieq kami belum bisa tetapkan jadi tersangka UU ITE, tapi kalau seandainya Angkatan Muda Siliwangi (AMS) merasa terhina, bisa melaporkan ke Krimum dengan UU KUHP. Dan nanti akan diproses dengan KUHP," tutup Wirdhan.

Rekomendasi