Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Wasekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh. MA memangkas putusan kasasi yang sebelumnya 12 tahun penjara hanya menjadi 10 tahun saja.Tidak cuma itu, MA juga memotong denda yang harus dibayar oleh Angelina Sondakh. Sebelumnya, dari Rp 12,5 milir menjadi Rp 2 miliar saja."Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jubir MA, Suhadi saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Rabu (30/12).Keputusan diterimanya PK Angie sesuai dengan nomor perkara 107K/Pid.Sus/2015 disebutkan Angie telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pasal 12a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.Angie melakukan PK lantaran dirinya keberatan atas vonis MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun kurungan penjara, jauh lebih berat dibanding vonis di Tipikor 4,5 tahun penjara.Angie terbelit dalam kasus korupsi Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat dirinya menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014.
PK dikabulkan MA, masa tahanan Angelina Sondakh jadi 10 tahun
Sebelumnya putusan kasasi memvonis Angelina Sondakh hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement
Rekomendasi