Korupsi dana haji, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara

JPU menyatakan, Suryadharma Ali telah merugikan uang negara hingga Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.

Nanda Farikh Ibrahim
Korupsi dana haji, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/12). JPU menuntut Suryadharma Ali dengan hukuman 11 tahun penjara beserta denda Rp 750 juta terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji di Kementerian Agama. ©2015 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi