Persoalkan penyitaan aset, eks bos Cipaganti ajukan praperadilan

Andianto Setiabudi merasa penyitaan asetnya tidak sesuai prosedur.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Persoalkan penyitaan aset, eks bos Cipaganti ajukan praperadilan
Sidang bos Cipaganti. ©2015 Merdeka.com

Mantan bos Grup Cipanti, Andianto Setiabudi, menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Melalui kuasa hukumnya, Andianto mengaku ingin blokir asetnya tidak menghalangi buat menunaikan kewajiban kepada mitra koperasinya.Andianto kini terbelit kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik Polda Jawa Barat saat ini masih menyelidiki TPPU dilakukan Andianto cs. Kasus itu terkuak setelah terbongkarnya kasus penggelapan dilakukan pada Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP)."Pak Andi menempuh praperadilan, karena dia ingin bertanggung jawab," kata pengacara Andianto, Ferdie Soethiono, di PN Bandung, Kamis (17/12).Ferdie mengatakan, hal itu buat membuktikan Andianto mau menepati janji menaati hukum, sebagaimana kesepakatan sudah dihasilkan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Andi yang sudah dijerat hukum dalam kasus penggelapan sudah merugikan banyak mitra. Sehingga Ferdie berharap, upaya praperadilan sebagai cara satu-satunya. "Dampak dari status tersangka dan penyidikan itu merugikan mitra karena banyak aset disita. Dan hal ini menghambat serta merugikan," ujar Ferdie.Lebih lanjut Ferdie menilai, penyitaan dilakukan oleh penyidik Polda Jabar sudah menabrak putusan homologasi yang inkracht. Penyitaan juga dianggap membingungkan, padahal dalam homologasi sudah ditegaskan."Kami menilai ada pelanggaran tidak taat asas dan merugikan Pak Andi. Proses penyitaan ini menjadi ketidakpastian bagi mitra. Lewat praperadilan, Pak Andi ingin membuktikan tanggung jawabnya," ucap Ferdie.Penyidik menyita banyak aset milik Andianto. Tercatat ada empat mobil dan 21 bidang tanah disita oleh polisi tanpa penetapan pengadilan. Empat mobil itu adalah sebuah sedan Mazda, satu Isuzu Panther, dan dua Toyota Yaris. Adapun 21 bidang tanah disita sertifikatnya tersebar di sejumlah tempat di Kota Bandung.Alasan lain Andianto menempuh praperadilan adalah buat membela hak asasi pribadi yang terlanggar. Baik itu yang terlanggar secara prosedural, maupun akibat dari status penyidikan terkait TPPU."TPPU ini follow up tindak pidana asal. Harusnya digabung, jangan ada dobel putusan. Dari awal kami menilai, seharusnya penyidik sudah menggabungkan perkara, tapi ternyata tidak. Harusnya juga ada SP3. Karena itulah kami hendak membuktikannya di pengadilan," lanjut Ferdie.Andianto kini dijerat TPPU oleh penyidik Polda Jabar, meski penetapan tersangka dilakukan sejak Januari 2015 lalu. Sebelumnya, dia terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Dalam kasus itu, Andianto telah divonis 18 tahun penjara.
Pada kasus sama, tak hanya Andianto yang divonis bersalah. Hakim juga turut memvonis istri Andianto, Yulianda Tjendrawati Setiawan, dengan hukuman 15 tahun penjara, Julia Sri Redjeki (kakak Andianto) dengan 15 tahun penjara, dan Sekretaris KCKGP, Cece Kadarisman, dengan hukuman sepuluh tahun penjara.

Rekomendasi