Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat pejabat DPRD Musi Banyuasin terkait kasus suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015. Empat tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan."RI, AF, IH dan D akan ditahan mulai hari ini," ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi kepada wartawan, Selasa (15/12).Namun, Johan belum mau mengungkapkan dimana keempat tersangka ini akan ditahan.Pantauan merdeka.com, para tersangka keluar secara terpisah. Keempatnya, keluar secara berurut sekitar pukul 17.15 WIB dan meninggalkan komisi antirasuah tanpa berkomentar sedikit pun.Diketahui, empat tersangka tersebut adalah kelanjutan dari hasil Tim satgas KPK melakukan operasi penangkapan di rumah Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba, di Jalan Sanjaya, RT 06/RW 2, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada 19 Juni 2015, sekitar pukul 20.30 WIB.Dari hasil operasi, ditemukan tas warna merah marun berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari pejabat Muba kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBD 2015. Bambang Karyanto dan Adam Munandar, serta dua pejabat Pemkab Muba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Faisyar, diseret ke pengadilan.Dalam pengembangan kasus, KPK menyatakan Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty Pahri, terlibat.
KPK tahan empat pejabat tersangka suap DPRD Musi Banyuasin
Keempatnya, keluar secara berurut sekitar pukul 17.15 WIB dan meninggalkan komisi antirasuah tanpa berkomentar.
Rekomendasi