Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan (Panwas) Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut dilakukan terkait sikap KPU yang berpihak kepada salah satu calon selama proses pilkada.Tim advokasi DPD PDIP Jawa Timur, Martin Hamonangan mengungkapkan KPU dan Panwas dinilai tidak netral dan berpihak pada petahana. Dua lembaga tersebut sudah tidak profesional lagi sebagai lembaga penyelenggara pilkada."Kami akan melakukan upaya-upaya hukum, baik gugatan-gugatan dan permohonan. Tehadap KPU dan Panwas juga dilakukan gugatan hukum dan pelaporan ke DKPP," kata Martin di rumah makan Cianjur, Jalan Simpang Balapan Kota Malang, Senin (14/12).Tim Advokasi PDIP yang terdiri Martin Hamonangan, Togar Nero dan Antony J Ratag menggelar preskon. Sementara PDIP diwakili oleh Andy Virasadi, Kepala Badan Saksi Nasional DPD PDIP Jawa Timur.Salah satu contoh yang menjadi materi pelaporan ke DKPP adalah sikap pasif dan pembiaran yang dilakukan oleh Panwas. Mereka mengabaikan setiap laporan yang datang dari timnya, sebaliknya justru melakukan pemihakan dan perlindungan pada calon lain."Pasif saja itu sudah tidak menjalankan fungsinya. Sehingga pengaduan kami selalu diabaikan. Padahal mereka gardu terdepan agar pemilu jurdil," katanya.Selain itu, atas nama pengusung pasangan calon Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi PDIP akan melakukan upaya hukum atas hasil pilkada 9 Desember lalu. Sejumlah kecurangan selama pilkada sudah dipersiapkan berikut barang buktinya. Kini proses inventarisasi masih dilakukan."Kita terus lakukan inventarisasi pelanggaran, seperti money politik dan upaya-upaya menghilangkan hak pilih dengan tidak memberikan C-6," kata Andy Virasadi, Kepala Badan Saksi Nasional DPD PDIP Jawa Timur.Upaya penghilangan hak pilih banyak terjadi di kantong-kantong Paslon nomor urut 2. Termasuk kader yang juga anggota DPRD yang menerima C-6.Pihaknya juga menemukan banyak barang yang diindikasikan sebagai suap kepada pemilih. Barang tersebut diantaranya berupa sarung, jilbab, sound system seharga Rp 2,5 juta dan lain-lain."Kita juga secara nyata memiliki bukti, bagaimana orang yang pulang kampanye membawa kulkas dan barang-barang elektronik," ungkapnya.Proses hukum dilakukan sebagai bentuk amanah rakyat yang telah diberikan kepada pasangan nomor 2. Pihaknya sangat menghormati suara rakyat dan akan mengembalikan kedaulatan itu."Kami mengundang kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi. Siapapun yang haknya dihilangkan dapat mengadukan kepada kami," katanya.
PDIP ancam laporkan KPU dan Panwas Kabupaten Malang ke DKPP
Kedua lembaga itu dinilai tidak netral dan berpihak kepada petahana.
Advertisement
Rekomendasi