Akhir dari kasus mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella dipastikan akan diputuskan pada Senin, 21 Desember pekan depan. Paha hari itu, Rio dijadwalkan untuk menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. "Sesuai dengan kesepakatan yang disepakati, dengan pertimbangan putusan dipercepat Senin 21 Desember 2015 pukul 14.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi usai mendengar pembelaan Rio di ruang sidang tipikor, Jakarta, Senin (14/12). .Mendengar hal tersebut, Rio mengaku pasrah dengan putusan hakim. Namun, dia merasa dijadikan korban atas perkara yang menyeret namanya tersebut."Jadi gini, pledoi sudah sama-sama dengar. Kemudian putusan kita serahkan ke majelis hakim. Saya tidak bisa mengatakan optimis atau tidak, tapi yang pasti begini, dari 6-7 sidang memperlihatkan saya adalah korban," ujarnya.Kemudian, Rio juga bersikeras telah mengembalikan uang tersebut dari mantan gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Purnomo dan istrinya Evy Susanti. Dia juga mengakui tidak ikut campur terkait kasus bansos."Dikembalikan lagi (uangnya) dan uang sudah tidak di tangan saya," tandasnya.Diketahui sebelumnya, Rio membacakan pledoi untuk meminta keringan kepada JPU KPK dan Majelis Hakim. Dalam pledoinya, Rio mengandaikan dirinya sebagai Bima, terdakwa yang ingin dihukum mati dan sebagai Socrates.Pada 7 Desember 2015, JPU KPK telah menuntut Patrice Rio Capella dengan 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan penjara. Atas perbuatannya, Rio dijerat pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan KPK, Rio mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Divonis pekan depan, Patrice Rio Capella merasa sebagai korban
Dalam pledoinya, Rio mengandaikan dirinya sebagai Bima, terdakwa yang ingin dihukum mati.
Rekomendasi