Mandra: Bongkar sampai akar-akarnya, saya dikenain getahnya

"Saya tidak melakukan korupsi tetapi justru saya menjadi permainan orang-orang pintar itu," kata Mandra.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Mandra: Bongkar sampai akar-akarnya, saya dikenain getahnya
mandra. ©2015 Merdeka.com/kapanlagi

Artis Mandra Naih kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di TVRI dengan agenda pembacaan pledoi. Pledoi Mandra beri judul 'Bongkar sampai akar-akarnya jangan matiin buahnya, dan saya dikenain getahnya'."Saya berikan judul nota pembelaan saya yaitu 'Bongkar sampai akar-akarnya jangan matiin buahnya, dan saya dikenain getahnya'," ucap Mandra ketika di ruang persidangan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).Mandra menjelaskan, saat menyusun pembelaan tersebut, dia sedang berada di ruang tahanan. Dia berkali-kali bantah telah melakukan korupsi."Pada kesempatan kali ini, mohon kepada majelis hakim yang mulia, saya tidak melakukan korupsi tetapi justru saya menjadi permainan orang-orang pintar itu, mereka yang dikorupsi yang dihukum tapi jangan bawa-bawa saya yang tidak tahu apa-apa sama sekali. Mohon majelis hakim bisa membebaskan," katanya.Kemudian, ia juga masih mempertanyakan kesalahan yang diperbuat, dimana letak perbuatan korupsi yang ia lakukan."Selama saya mengikuti persidangan ini, sampai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan, saya masih terus bertanya-tanya dimana perbuatan saya yang dianggap korupsi?. Kalau dibilang saya terima uang Rp 1,4 miliar dari hasil korupsi yang merugikan negara. Padahal uang itu uang saya," bebernya."Saya sudah merasakan sesaknya dipenjara 9 bulan dan saya berdoa semoga saya tidak merasakan penjara. Perih dan sedih," rintihnya.Dia juga bersyukur kepada para pendukungnya tetap mendukungnya dalam keadaan apapun. "Namun saya bersyukur masih banyak orang-orang yang mendukung saya, terima kasih," tambahnya.Kemudian, ia juga menegaskan walaupun dirinya dipenjara masih tetap sabar."Yang heran dengan saya. Melihat saya di penjara padahal kata mereka saya dikerjain dan ditipu tapi ya beginilah nasib saya, saya harus ikhlas. Walaupun saya tidak melakukan korupsi," tandasnya.Diketahui, Jaksa menuntut Mandra satu tahun dan enam bulan penjara karena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 12,039 miliar karena dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)."Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana, menyatakan terdakwa H Mandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arya Wibisana di ruang sidang tipikor, Rabu, (2/12).Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Rekomendasi