Persidangan kasus penganiayaan MA (14) siswa kelas Home Schooling milik kak Seto di Solo oleh anggota Brimob, Aiptu Joko Susilo kembali molor. Pasalnya, pelimpahan berkas perkara tahap ke dua setelah dinyatakan belum lengkap. Kondisi ini tidak sesuai target Polres Sukoharjo.Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai menjelaskan, pihaknya menargetkan pekan ini sudah bisa kembali melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo."Kemarin kejaksaan menyarankan berkas harus dilengkapi hasil pemeriksaan terhadap dokter dan psikiater yang memeriksa kondisi korban. Padahal minggu ini korban masih menjalai ujian sekolah. Jadi belum bisa kita lakukan," ujar Andy Rifai, Sabtu (5/12).Andy mengatakan, penyidik baru akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter, psikiater serta korban setelah usai ujian akhir semester. "Kami harapkan pelimpahan berkas perkara bisa dilakukan secepatnya," ucapnya.Sementara itu, lanjut Andy, pelaku masih bertugas seperti biasanya di Sub Detasemen C Pelopor di Telukan, Kecamatan Grogol.Andy menambahkan, pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari ketentuan harus diberhentikan. Selain itu Aiptu Joko masih bertugas seperti biasanya karena kasusnya masih jalan. "Komitmen kami tetap menangani kasus ini sesuai norma hukum yang berlaku," tandasnya
Sidang bocah sekolah dianiaya anggota Brimob kembali molor
Pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari ketentuan
Advertisement
Rekomendasi