Kuasa hukum: Jaksa malu-malu sebut Mandra tidak salah

Jaksa dianggap tidak bisa membuktikan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Mandra.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Kuasa hukum: Jaksa malu-malu sebut Mandra tidak salah
Sidang Mandra. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan, seniman Betawi itu tidak terbukti merugikan negara sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Apalagi jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang disangkakan kepada Mandra.Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan, Pasal 2 menjelaskan terdakwa menyalahgunakan kewenangan kemudian menguntungkan orang lain dan diri sendiri tidak terbukti. Kemudian jaksa mengatakan, yang terbukti itu adalah Pasal 3. "Pasal 3 itu adalah menyatakan karena Mandra ini memberi sarana kepada orang lain, sehingga mengakibatkan orang lain itu mendapatkan keuntungan dan merugikan negara," kata Juniver seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12).Dia menjelaskan, seharusnya tidak ada alasan Mandra dituntut melakukan korupsi sebagaimana pasal 3 yang menyatakan merugikan negara. Kalau merugikan negara, lanjutnya, Mandra seharusnya mengganti kerugian."Tapi tadi dinyatakan bahwa saudara Mandra ini tidak ada ditemukan kerugian negara sepeser pun sesuai hasil audit BPKP," kata Juniver.Juniver menambahkan, kuasa hukum menemukan hal menarik di persidangan. Mereka menganggap Jaksa Penuntut Umum malu-malu menyatakan ke Mandra ini seharusnya dituntut bebas. "Ya karena malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan."Tetapi kalau orang hukum dan masyarakat membaca, ujarnya, tidak ada diketemukan terdakwa merugikan negara. Dengan begitu, tidak ada perbuatan Mandra pidana yang merugikan negara."Nah ini yang akan kami sampaikan di pembelaan, pembahasan, bagaimana kontradiksi ini. Bagaimana majelis hakim bisa menyimak dan kemudian mempertimbangkan tidak ada kasus yang harus dipertanggungjawabkan saudara Mandra," pungkasnya.

Rekomendasi