Tiga kali sidang tuntutan ditunda, Mandra ngaku happy-happy saja

"Ya happy-happy aja sih, selagi masih ada keluarga yang menemani dan istri yang selalu ada di samping," kata Mandra.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Tiga kali sidang tuntutan ditunda, Mandra ngaku happy-happy saja
Sidang Mandra. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mandra Naih yang diagendakan menjalani sidang tuntutan hari ini kembali ditunda. Untuk ke tiga kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda sidang tuntutan dengan alasan belum siap."Kami belum siap untuk membacakan tuntutan, kami akan membacakan tuntutan pada tanggal 2 Desember 2015, kemudian sidang selanjutnya," ucap JPU ketika di ruang sidang, Jakarta, Senin,(30/11).Walaupun JPU dari kejaksaan menunda kembali membaca sidang tuntutnya, Mandra mengaku hanya sabar dan tidak ada rasa tertekan."Ya happy-happy aja sih, selagi masih ada keluarga yang menemani dan istri yang selalu ada di samping," kata Mandra setelah menjalani sidang di Gedung Tipikor.Diketahui, dalam dakwaan yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara diperoleh lantaran ada pemahalan harga untuk proyek film animasi robotik 'Zoid' yang diproduksi perusahaan pimpinan Mandra senilai Rp 1,574 miliar. Sementara untuk film komedi 'Jenggo Betawi' dan film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10,46 miliar.Seluruh aktor berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.Dari tindakannya tersebut, Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi