Permohonan KPK soal PK Praperadilan Hadi Poernomo belum diputuskan

Majelis akan membuat pendapat yang sifatnya rahasia dan dikirim ke Mahkamah Agung.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
Permohonan KPK soal PK Praperadilan Hadi Poernomo belum diputuskan
Ketua BPK Hadi Poernomo gelar konpers. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan soal permohonan KPK.

"Majelis akan membuat pendapat yang sifatnya itu rahasia dan dikirim ke Mahkamah Agung dan mereka yang mengutus. Jadi kita tidak tahu apakah PK akan diterima atau tidak," ujar kuasa hukum KPK Anatomi Wuliaman, usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Rabu (25/11).

Sidang PK hari ini mengagendakan penandatanganan berita acara oleh pemohon, termohon dan hakim. Namun, hanya beberapa orang dari tim kuasa hukum KPK yang menghadiri sidang Sedangkan Hadi Poernomo tidak menghadiri sidang dengan alasan sakit.

"Minggu depan yang belum hadir harus hadir untuk tanda tangani (berita acara) itu saja. Minggu depan Pak Hadi harus tanda tangani semua persidangan dan perwakilan KPK yang belum datang hari ini," katanya.

Setelah berita acara ditandatangani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengirimkan berita acara dan rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali yang dimohon KPK.

Seperti diketahui, sidang praperadilan bekas dirjen pajak Hadi Poernomo yang dipimpin Hakim tunggal Haswandi menyatakan kalau gugatan Hadi Poernomo dikabulkan. Selain itu, hakim meminta KPK menghentikan penyidikan. Dalam pertimbangannya, Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014 dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam. KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Awal mula kasus ini terjadi 17 Juli 2003, Bank Central Asia ( BCA ) mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH. Di sinilah diduga Hadi memainkan peran. Keputusan itu diubahnya. Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi Purnomo pun mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Dia juga menggugat penyitaan aset oleh KPK dan tindakan-tindakan lembaga antirasuah.

Rekomendasi