Pada Sabtu pekan lalu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, telah menetapkan persentase kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerahnya hanya mencapai 11,5 persen. Melihat kenyataan itu, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, yang awalnya mengajukan kenaikan hingga 14,5 persen memilih pasrah."Tetap sesuai undang-undang, kan keputusan akhir yang ada di gubernur, jadi saya ikut saja," kata Ridwan Kamil di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (23/11).Kota Bandung semula merekomendasikan kenaikan 14,5 persen buat UMK 2016 ditolak Pemprov Jabar, lantaran tidak sesuai PP Nomor 78 tahun 2015. Alasan patokan kenaikan UMK sebesar itu, menurut Ridwan, lantaran inflasi terjadi di Kota Bandung."Kita memberikan masukan agar logika menghitungnya yang riil. Yang riil itu menurut pendapat kita disesuaikan dengan kondisi daerah. Inflasi tiap kota kan beda-beda, PDB juga berbeda. Input statistiknya lokal. Dengan begitu rumusnya jelas, tapi inputnya disesuaikan dengan kondisi daerah," ucap Ridwan.Lantaran kenaikan UMK sudah tidak bisa diutak-atik lagi, pria akrab disapa Emil itu mencari jalan lain buat meringankan beban hidup buruh. Yakni melalui transportasi, sembako deliveri, dan apartemen rakyat."Bisa tidak meningkatkan pendapatan, tapi bisa kurangi pengeluaran," tutup Ridwan.
Aher tetapkan UMK Jabar cuma naik 11,5 persen, Ridwan Kamil pasrah
Ridwan berjanji akan meringankan beban buruh melalui transportasi, sembako, dan tempat tinggal.
Rekomendasi