Gembong narkoba kelas kakap divonis 20 tahun penjara

Zaini Jamaludin selaku bos yang mengatur pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta, divonis hukuman mati.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Gembong narkoba kelas kakap divonis 20 tahun penjara
Salah satu dari tiga gembong ganja seberat 1,3 ton saat menjalani sidang pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (19/11). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
1 dari 5 halaman
Gembong narkoba kelas kakap divonis 20 tahun penjara
Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terhadap Bambang Ardiyanto (47). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
2 dari 5 halaman
Gembong narkoba kelas kakap divonis 20 tahun penjara
Sedangkan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dijatuhkan kepada Muhammad Nasir (35). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
3 dari 5 halaman
Gembong narkoba kelas kakap divonis 20 tahun penjara
Sedangkan Zaini Jamaludin selaku bos yang mengatur pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta, divonis hukuman mati. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
4 dari 5 halaman
Gembong narkoba kelas kakap divonis 20 tahun penjara
Salah satu dari tiga gembong ganja 1,3 ton saat menjalani sidang pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (19/11). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
5 dari 5 halaman
Gembong narkoba kelas kakap divonis 20 tahun penjara
Polisi menggiring salah satu dari tiga gembong ganja 1,3 ton ke ruang sidang pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (19/11). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi