Satuan Tugas (Satgas) VII Gakkum Barang Bersubsidi Polresta Banjarmasin meringkus pelaku penimbun sekaligus pengecer minyak tanah bersubsidi di wilayah kota Banjarmasin, Rabu (11/11)."Kami menangkap Abdul Muis alias Muis (55) karena terbukti menimbun dan menjual minyak tanah bersubsidi di wilayah kota yang sedang melaksanakan konversi minyak tanah ke gas," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik di Banjarmasin, Sabtu (14/11).Seperti dilansir Antara, Wildan mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (11/11), sekitar pukul 11.00 WITA. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satgas VII di Jalan Tembus Perumnas Kayu Tangi Banjarmasin Utara."Dalam penangkapan itu Tim Satgas VII berhasil mengamankan barang bukti minyak tanah bersubsidi sebanyak 240 liter yang saat itu ada di tempat kejadian perkara. Pelaku pun langsung digiring ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin," tuturnya.Sementara itu, si pelaku mengatakan baru satu tahun ini mengecer dan menimbun minyak tanah. Dia mendapatkan minyak tanah bersubsidi itu dari para pengecer lainnya yang dibeli dengan harga Rp 7.000/liter dan dijual kembali seharga Rp 7.500/liter."Dalam bisnis ini saya hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000/harinya," tutup laki-laki yang sudah berambut putih itu.
Timbun dan ecerkan minyak tanah, Muis dibekuk polisi
Muis mendapatkan minyak tanah bersubsidi itu dari para pengecer lainnya yang dibeli dengan harga Rp 7.000/liter.
Rekomendasi