Gara-gara Pergub 229, aksi kamisan juga dilarang

"Undang-undang dari 98 kenapa kita sudah mau jalan 8 tahun baik-baik saja,' sesal salah satu aktivis.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Gara-gara Pergub 229, aksi kamisan juga dilarang
Aksi kamisan depan Istana. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty menolak keras larangan Aksi Kamisan tak boleh di depan Istana Negera. Jika hukum ingin ditegakkan, dia meminta agar kasus pelanggaran HAM berat dituntaskan.Pretty mengungkapkan, pioner aksi Kamisan yang telah berjuang selama 17 tahun. Sumarsih geram selama ini tak ada keadilan untuk mengusut anaknya yang dibunuh."Alasan Bu Sumarsih simpel, kalau kita berdasarkan penegakkan hukum, kalau gitu kenapa cuma masalah 100 meter (di depan Istana Negara) yang dipermasalahkan, sementara anak saya yang sudah jelas-jelas mati ditembak sama polisi tapi hukum tak ditegakkan," kata Pretty menirukan kalimat yang dilontarkan Sumiarsih saat dihubungi merdeka.com, Kamis (12/11).Pretty menegaskan bahwa ‎undang-undang nomor 9 tahun 1998 sudah tak relevan dengan era demokrasi kekinian. Hal tersebut merupakan tanggapannya atas pelarangan Aksi Kamisan di depan Istana Negara."Konteks undang-undangnya saja keluar waktu tahun 98, waktu itu masih dalam kondisi transisi kekuasaan. Reformasi juga masih sangat muda waktu itu. Sekarang menurut kami undang-undang itu sudah gak dalam kontesnya lagi," tuturnya.Pretty menjelaskan bahwa Aksi Kamisan ke-419 sore tadi dilarang oleh aparat kepolisian. Dalih para aparat tersebut lantaran kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melarang aksi unjuk rasa dilakukan di sepanjang 100 meter dari objek vital, termasuk Istana Negara.Namun ketika ditanya mengapa UU No. 9 tahun 1998 tersebut baru muncul Pergub nomor 228 tahun 2015 mengenai larangan demonstrasi di sejumlah tempat, polisi hanya bungkam."Tadi polisinya itu ketika kita bilang Pergub, mereka bilang ini bukan Pergub ini masalah undang-undang nomor 9 tahun 1998. Yang jadi pertanyaan kita, ini kan undang-undang dari 98 kenapa kita sudah mau jalan 8 tahun baik-baik saja. Baru dipermasalahkan ketika Pergub itu keluar. Tapi polisi gak terima kalau pelarangan ini karena Pergub," tuturnya.Menurut Kuasa Hukum Korban HAM Masa Lalu ini, Kamis pekan depan, aksi para pejuang penolak impunitas akan tetap digelar di depan Istana Negara. ‎Menurutnya sejauh ini Aksi Kamisan tak pernah mengedepankan kekerasan yang bersifat melawan hukum."Kita sih masih tetap kekeh di situ. Jadi kami akan tetap berdiri di situ sampai kasusnya diselesaikan. Kalau kasusnya selesai jangankan mundur 100 meter, kita Kamisan akan tidak diadakan lagi. Kita tetap bertahan, kecuali kasusnya diselesaikan," terangnya.

Rekomendasi