Pemkot Denpasar bakal denda Rp 50 juta bagi penyedia & pengguna PSK

Mengenai hal tersebut Pemkot Denpasar secara bertahap sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing kecamatan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Denpasar bakal denda Rp 50 juta bagi penyedia & pengguna PSK
Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Kawasan prostitusi di wilayah Sanur, Denpasar, terus menggeliat hari demi hari. Akibat hal itu, Pemerintah Kota Denpasar akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.Dalam Perda tersebut, baik penyedia, pengguna, dan orang yang menawarkan jasa prostitusi dikenakan sanksi pidana dan denda sebesar Rp 50 juta.‎"Perda ini tidak saja untuk penyedianya, tetapi juga sanksi buat penggunanya. Kami sedang mengadakan sosialisasi ke masing-masing kecamatan, desa, lurah, kadis, dan kaling," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Kamis (12/11) di Denpasar, Bali.Bagus mengatakan, Pemkot Denpasar secara bertahap sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing kecamatan. Aturan tersebut akan dimulai pada 2016 mendatang."Dengan adanya aturan tersebut, ada kekuatan yang lebih membuat kita dalam melakukan langkah penindakan lebih gencar lagi," katanya.

Rekomendasi