Tunggak pajak Rp 36,8 M, Benny Basri 'dibui' 3 hari di Tanjung Gusta

Benny awalnya tidak menggubris tagihan dari kantor pajak. Dia baru melunasi tunggakannya hari ini.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Tunggak pajak Rp 36,8 M, Benny Basri 'dibui' 3 hari di Tanjung Gusta
Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Pengusaha real estate ternama di Medan, Benny Basri, mesti mendekam selama tiga hari di Rutan Tanjung Gusta lantaran disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia harus menginap di balik terali besi lantaran menunggak pajak Rp 36,8 miliar."Wajib pajak yang menunggak dititipkan ke kita pada Rabu 4 November sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian pada pukul 11.30 WIB tadi, yang bersangkutan kami serahkan kembali ke pihak Ditjen Pajak," kata Kepala Rutan Tanjung Gusta, Jumadi, dalam jumpa pers di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Jumat (6/11).Benny Basri merupakan direktur dan penanggung jawab pajak PT TMIL, perusahaan bergerak di bidang real estate terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia.Menurut Kepala Ditjen Pajak Kanwil I Sumut, Mukhtar, Benny Basri menunggak pajak pada periode 2006 dan 2009. "Jenis pajak yang ditunggak yaitu pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Totalnya Rp 36,8 miliar. Detail tidak bisa kami berikan, sesuai dengan undang-undang," kata Mukhtar.Benny Basri disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No SR -2220/MK.03/2015, tertanggal 15 Oktober 2015. Penyanderaan dilakukan setelah melakukan sejumlah tahapan, seperti mengirimkan surat teguran, surat paksa, hingga tindakan penagihan aktif."Soft hingga hard collection sudah kita lakukan," ujar Mukhtar.Setelah 3 hari menyandera Benny Basri, Ditjen Pajak pun membebaskannya setelah dia melunasi seluruh tunggakannya pada Jumat (5/11), sekitar pukul 11.30 WIB."Atas kerja sama penanggung pajak, akhirnya bisa dilunasi yang bersangkutan. Belum setengah hari kami lepaskan," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama.

Rekomendasi