Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Susana Budi Antoni. Sidang kali ini menghadirkan saksi Srino. Dia merupakan mantan sopir pribadi Muhtar Ependy, orang yang dikenal sebagai penghubung terhadap Akil Mochtar yang menjadi ketua MK saat itu. Dalam kesaksiannya, Srino mengungkapkan pernah mengantar Muhtar melakukan penarikan uang di BPD Kalbar yang jumlahnya hingga miliaran rupiah."Pernah, saya antar Pak Muhtar ke BPD Kalbar Mangga Dua, saya lupa kapan. Tapi di situ Pak Muhtar ambil uang dolar, 3 miliar, maksudnya kalau dirupiahkan Rp 3 miliar," katanya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11).Ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa tentang uang tersebut, Srino mengaku tahu. "Saya pernah melihatnya sebesar Rp 3 miliar dan saya pegang. Coba saya lihat uang itu, saya pegang sebentar sambil bawa mobil," tambahnya.Srino baru mengetahui bahwa uang yang diambil Muhtar tersebut adalah untuk Ketua MK Akil Mochtar."(Setelah tarik tunai) Pak Muhtar bilang langsung ke rumah Pak Akil, sore menjelang malam. Saya nunggu di mobil agak jauh terus Pak Muhtar jalan kaki lagi ke rumah (Akil Mochtar)," bebernya.Dia menambahkan, sebelum menuju rumah Akil Mochtar, Muhtar sempat membuka bungkusan uang dalam amplop berlogo BPD Kalbar dan memasukkannya ke saku-saku rompi dan celana yang dipakainya. Sementara sisa uang yang tak masuk saku dimasukan ke dalam kantong kresek."Saya enggak tahu pertemuannya, saya nunggu di mobil agak jauh. Jadi tidak tahu," tandasnya.Seperti diketahui, Budi Antoni diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, agar menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.Untuk menggagalkan kemenangan itu, Budi disinyalir memberikan uang sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu. Kuat dugaan, Budi menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar tersebut kepada Muhtar Effendy yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan sopir Muhtar Ependy akui antar uang suap Rp 3 M buat Akil
Uang itu dalam bentuk dolar dan diambil dari BPD Kalbar cabang Mangga Dua, Jakarta.
Rekomendasi