Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menyatakan, sejauh ini polisi tidak menemukan kelalaian dilakukan sopir Bandung Tour on Bus (Bandros), Dede Sarifudin (38). Namun, polisi menduga justru penumpang bernama Andy Setiawan Haryanto (20), mahasiswa Universitas Parahyangan, tidak waspada saat menumpang kendaraan wisata itu."Sopir ini enggak ada kelalaian. Tapi kalau kita lihat sekarang bukan pada sopir. Dia (Andy) berdiri, padahal enggak ada yang boleh berdiri. Boleh berdiri asalkan kendaraan berhenti," kata Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Kamis (29/10).Andy diduga lengah saat menumpang Bus Bandros, sehingga lehernya tersangkut di kabel listrik membentang di Jalan Wastukencana, Bandung, pada Rabu (28/10) pukul 13.00 WIB. Tubuh Andy terhempas dari bus tingkat dua tersebut, mengakibatkan dia luka di pundak dan kepala.Sejak bus wisata itu diberi izin operasi, lanjut Yoyol, Bandros memang hanya dipakai mengangkut warga yang ingin berkeliling Bandung. Hanya saja saat menumpang ada aturan mesti dipatuhi, utamanya buat para penumpang di dek atas. Mereka wajib duduk dan dilarang berdiri."Justru yang berdiri di bawah, di atas duduk. Nah, kalau kendaraan berhenti oleh sopir dijelaskan ini tempat ini, sejarah dan lain-lain, baru penumpang berdiri. Kalau (bus) jalan ya duduk lagi," tutur Yoyol.Saat mengangkut rombongan mahasiswa Unpar berjumlah 20 orang, tambah Yoyol, laju kendaraan tidak lebih dari 20 kilometer per jam."Mana bisa Bus Bandros kencang. Kan diciptakan hanya 20 kilometer per jam. Karena rata-rata per berapa meter ada kabel," ucap Yoyol.
Polisi anggap sopir Bandros tidak salah, Andy jatuh karena lengah
Penumpang di dek atas Bandros sudah dilarang berdiri, kecuali saat bus berhenti, hingga perjalanan selesai.
Rekomendasi