Tuntut KHL & UMK, ribuan buruh blokir kawasan industri di Purwakarta

Selain memblokir akses jalan, pendemo juga menghentikan paksa sesama buruh yang berangkat maupun pulang kerja.

Bram Salam
Oleh Bram Salam - Reporter
Tuntut KHL & UMK, ribuan buruh blokir kawasan industri di Purwakarta
Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Ribuan buruh di Purwakarta, Jawa Barat kembali menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dalam aksinya, ribuan buruh ini melakukan pemblokiran terhadap akses jalan menuju salah satu kawasan Industri terbesar di Purwakarta, Kawasan Kota Bukit Indah yang berlokasi di wilayah Bungursari Purwakarta. Selain memblokir akses jalan, buruh yang berunjuk rasa juga menghentikan paksa sesama buruh yang berangkat maupun pulang bekerja. Termasuk buruh yang menggunakan sepeda motor maupun Bus jemputan.Akibatnya, ketegangan sempat terjadi antara buruh yang diberhentikan dengan pendemo. Selain itu, lalu lintas di kawasan industri juga mengalami kemacetan total. Serta hampir seluruh aktivitas di setiap perusahaan terganggu.Demo secara besar-besaran yang dilakukan buruh Purwakarta hari ini, sebagai upaya menyampaikan protes kaum buruh terhadap Dewan Pengupahan Kabupaten, yang dianggap telah melakukan rekayasa dalam menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), atas penetapan sebesar Rp 2.130.000, dari tuntutan semula Rp 2.730.000.Selain KHL, Buruh juga menuntut penetapan Upah minimum Kabupaten (UMK), Purwakarta, yang masih di bawah Jakarta. Jika di Jakarta UMK saat ini sebesar Rp 3.100.000, maka Buruh Purwakarta menuntut UMK Purwakarta minimal Rp 3 juta. Dari sebelumnya Rp 2.600.000."Hari ini kita melakukan aksi turun ke jalan, dengan berbagai tuntutan. Yaitu memprotes penetapan KHL yang sangat penuh rekayasa, serta kenaikan Upah Minimum di Purwakarta," kata Fuad, Ketua Cabang FSPMI purwakarta di Purwakarta, Rabu (28/10).Dalam Unjuk rasa tersebut, buruh juga menyuarakan penolakan keras terhadap peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2015, tentang pengupahan, tentang kenaikan UMK dan KHL yang ditetapkan setiap 5 Tahun Sekali.Jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, buruh mengancam akan melakukan mogok darah, mereka juga akan mengepung kantor Dinas Ketenagakerjaan, DPRD purwakarta dan Kantor Pemerintah Daerah Purwakarta."Jika tuntutan kami tidak segera dikabulkan, maka kami akan melakukan mogok daerah dan mengepung sejumlah kantor terkait," tegas Fuad.

Rekomendasi