Irjen Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A. Karim mengatakan, hasil akhir dari rapat pemuktakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) terhimpun dan terpetakannya seluruh hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Menurut Tarmizi, jika ada temuan yang menyimpang akan dibenahi."Jika ada temuan kita beresin semua level, kita tindaklanjuti sesuai rekomendasi. Rapat ini menggambarkan apakah kita komit dengan program tersebut," kata Tarmizi pada acara pembukaan rapat pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2015 di gedung Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/10).Lebih jauh Tarmizi mengatakan, untuk ke depannya pemerintah lebih fokus kepada pengawasan dan membuat terobosan. "Prespektif pengawasan ke depan pemerintahan lebih berupaya inovatif. Bukan hanya melakukan penindakan saja. Good Goverman akan berjalan dengan baik oleh karena itu kita lakukan dari awal ada pembinaan," paparnya."Jika ada pelanggaran di Pemerintah Kabupaten dan Kota kita kembalikan (wewenang) kepada Gubernur," imbuhnya.Menurut Tarmizi adanya rapat ini diharapkan berdampak dari pelaksanaan TLHP adalah terbangunnya komitmen dari penyelenggara pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai upaya memperbaiki kelemahan tata kelola yang ada."Ini sejalan dengan nawacita yakni membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpecaya," terangnya.Rapat Pemuktahiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) sebagai tindak lanjut pasal 8 dan pasal 373 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Penyelenggaran pemerintah daerah ini bersifat secara Nasional untuk mengevaluasi tingkat penyelesaian penyelesaian TLHP yang dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat maupun Kepala Daerah.Pada rapat yang dihadiri para Wakil Gubernur, Insprktur Jenderal Kementerian atau Lembaga dan Inspektur Provinsi tersebut, Menteri dalam negeri mengintruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan penguatan terhadap delapan area yakni, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, bantuan keuangan dan hibah, penyaluran dana desa, kesiapan Pemda dalam persiapan Pilkada serentak, penanganan konflik sosial, optimalisasi penyerapan anggaran, dan permudahan perizinan di daerah."Selain itu Mendagri minta pemerintah daerah untuk mendukung program quick reformasi birokrasi dengan melakukan perubahan pada lima area yakni, kapabilitas, profesionalisme dan integritas aparat pengawas, regulasi, independensi, anggaran serta orientasi pengawasan," pungkasnya.
Mendagri instruksikan Pemda benahi penyaluran dana bantuan desa
"Selain itu Mendagri minta pemerintah daerah untuk mendukung program quick reformasi birokrasi."
Rekomendasi