Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan alias Sprindik mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kasus Pasar Turi. Sprindik berasal dari Kepolisian Daerah Jawa Timur."Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto, Jumat (23/10).Tetapi Kejati tidak merinci status Risma dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum seperti apa. Kejati, lanjut Romy, tidak memeriksa Risma terkait dengan kasus tersebut. Risma hanya diperiksa Polda Jawa Timur."Saya juga bingung waktu ditanya teman-teman terkait informasi pemeriksaan tersebut, dan memang tidak ada pemeriksaan," ucapnya.Terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah adanya penetapan tersangka terhadap Risma terkait kasus Pasar Turi."Enggak ada. Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur. Itu enggak ada. Enggak tahu informasi yang beredar itu dari mana sumbernya," tegas Badrodin saat dikonfirmasi merdeka.com.Tetapi pernyataan berbeda diungkapkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, bahwa dirinya menerima laporan Sprindik kasus pasar Turi dengan tersangka Risma. Prasetyo justru menilai aneh jika polisi membantah jika Risma belum menjadi tersangka."Saya akan coba menanyakan dengan Kejati Jawa Timur. Tapi Kapolda Jatim menyatakan Risma bukan sebagai tersangka adalah hal yang aneh. Saya bahkan menerima SMS, ada nomer SPDP dari polisi ya. Seperti itu kira-kira, saya belum dapat penjelasan lengkapnya dari Kejati," kata Prasetyo.Prasetyo mengkritik statemen Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang ingin polisi tak memproses hukum para calon kepala daerah jelang pilkada dimulai, karena dapat mengganggu pelaksanaan pilkada. Menurut dia, yang bikin pilkada terganggu justru sikap polisi yang tidak mengakui Risma jadi tersangka."Ya makanya, kenapa harus seperti itu. Kalau misalnya itu nggak bener, berarti ada penyesatan. Ada upaya-upaya untuk mengganggu pelaksanaan Pilkada. Coba tanya langsung kepada Polda Jatim, soalnya Kejaksaan menerima SPDP itu," pungkasnya.Kasus Pasar Turi memang PR besar Pemkot Surabaya. Permasalahan di dalamnya melibatkan tiga pihak, pemkot sendiri kemudian pedagang dan pengembang PT Gala Bumi Perkasa. Semua berawal saat Pemkot ingin pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar tahun 2007.Kebakaran di tahun ini meluluhlantahkan seluruh gedung Pasar Turi
Advertisement
, dan hanya menyisakan gedung tahap III, yang dihuni 973 stan. Di gedung ini, hanya 38 stan saja yang terbakar.Di perjanjian awal, pengembang diwajibkan membangun 3.800 unit stan. Target ini harus selesai 14 Oktober 2014. Tetapi dalam perkembangannya, Risma menambah kewajiban pengembang hingga total stan yang harus dibangun 6.500 unit. Dengan konsekuensi, jika target itu tidak tecapai, maka proyek akan diambil alih Pemkot.Pada jatuh waktu yang ditentukan, pengembang tetap berpegang pada perjanjian awal dan bisa menyelesaikan pembangunan 5.700 stan baru pedagang. Pengembang bersikukuh targetnya sudah tercapai, tetapi tidak dengan Risma.Dalam perjanjian antara pengembang dan Pemkot Surabaya, PT Gala Bumi Perkasa berhak membangun dan mengelola pasar selama 25 tahun. Hal itu tertuang dalam perjanjian build operate and transfer (BOT).Belum selesai kasus ini, Pasar Turi kembali dilanda kebakaran hebat tahun 2012. Ribuan kios pedagang di gedung tahap III habis dilalap api.Permasalahan semakin kusut ketika pedagang merasa dirugikan dan dimanfaatkan oleh pengembang. Terlebih dalam mekanisme denda yang dinilai tidak adil.Ketua Kelompok Pedagang (Kompag), Syukur mengungkap meski para pedagang telah membayar lunas harga stan sesuai ukuran, ada yang sudah membayar Rp 17 juta, dan ada pula yang sudah melunasi Rp 25 juta, pedagang tetap dibebani biaya pemasangan plafon senilai Rp 7 juta per stan, Rp 10 juta per stan untuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), serta beban biaya yang lain."Kami ingin Pemkot (Surabaya) segera memutus kontrak dengan investor dan segera mengambil alih. Kalau masih ada mediasi, Pemkot harus menjamin hak-hak pedagang. Mediasi harus mampu melindungi, agar tidak ada lagi pemerasan-pemerasan lagi," katanya, Oktober 2014.Sebagian pedagang memaksa Pemkot Surabaya memutus kontrak dengan pengembang. Dan kepengurusan pasar diserahkan sepenuhnya kepada pemerintahan kota.Menanggapi desakan tersebut, Risma di hadapan pedagang saat itu mengatakan masih akan mengkaji ulang soal progres pembangunan Pasar Turi bersama tim khusus yang dibentuknya."Tim khusus yang terdiri dari tim independen dari perguruan tinggi dan ahli hukum ini, akan mendalami dan mengkaji persoalan di Pasar Turi," katanya di hadapan para pedagang.Dan hingga kini, proyek pembangunan Pasar Turi, yang dikerjakan PT Gala Bumi Perkasa itu, belum tuntas. Bangunan Pasar Turi sendiri, berada di atas tanah seluas 4,3 hektare, dengan rincian 2,7 hektare milik Pemkot Surabaya dan 1,6 hektare milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).Pihak pengembang pun bersikukuh
Advertisement
pengambilan pengelolaan Pasar Turi tidak bisa begitu saja dilakukan. Pemkot Surabaya bahkan sudah dua kali melayangkan somasi kepada PT Gala Bumi Perkasa.Teguran yang kedua dijawab pihak pengembang dengan mengajak Pemkot melakukan rapat pembahasan. Tetapi pada akhirnya tidak ada perkebangan yang lebih baik.Karena permasalahan tidak kunjung selesai, Risma sempat mengadu ke Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta."Jadi begini, Pak Wapres bilang ke saya, kalau beliau menginginkan para pedagang bisa secepatnya masuk. Untuk lain-lain, nanti Tim Setwapres (Tim Sekretariat Wakil Presiden) yang akan turun dan membantu mediasi," kata Risma, Jumat (17/4).Selain itu, Risma juga menyampaikan permohonan khusus kepada JK. Mantan Kepala Bappeko dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini ingin masalah cepat selesai, dan dia tidak ikut terkena masalah."Saya juga menyampaikan ke Pak Wapres, kalau ada apa-apa, saya berharap tidak kena masalah. Karena saya enggak ngapa-ngapain," ucap Risma.Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya Risma diperiksa Polda Jatim, Jumat (18/9). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Risma yang datang ditemani beberapa staf Pemkot Surabaya, didiperiksa hampir dua jam. Pemeriksaan Risma terkait laporan para pedagang Pasar turi mengenai lapak-lapak sementara pedagang.Ada beberapa laporan terkait semrawut Pasar Turi ini kepada Polda Jatim. Pertama laporan investor terkait dugaan penggelapan uang Rp 67 miliar.Kemudian laporan dari pengacara pedagang Pasar Turi Habir dugaan penipuan dan penggelapan oleh Direktur PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan. Terkait kasus ini, beberapa saksi sudah diperiksa.Selanjutnya Henry balik melaporkan Habir dengan pasal menyebar fitnah. Kemudian yang terakhir Henry melaporkan Risma terkait IMB gedung Pasar Turi. Menurutnya Risma tidak mengeluarkan IMB. Henry menuding pembangunan Pasar Turi sering diubah-ubah tak sesuai dengan perjanjian antara Pemkot dengan PT Gala Bumi Perkasa.