Paedofil bakal dihukum kebiri, dipotong kemaluan atau disuntik?

Ahok mengusulkan hukuman untuk para pelaku paedofil adalah potong alat kelamin.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Paedofil bakal dihukum kebiri, dipotong kemaluan atau disuntik?
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah memperberat hukuman untuk mencegahnya.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.

"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (20/10) lalu.

Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.

Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.

"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.

Sementara itu Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan optimal pada ada khususnya terkait kejahatan seksual.

Khofifah mengatakan dalam rapat disetujui tiga tindakan yang bisa dilakukan, yaitu yang pertama mendorong kembali pendidikan pranikah pada pasangan yang akan menikah sehingga memahami bagaimana merawat dan membesarkan anak.

Yang kedua, menurutnya, mencegah meningkatnya angka perceraian karena perceraian bisa mendorong penelantaran anak.

"Dan yang ketiga, pelaku kekerasan seksual setuju pemberatan hukuman pada pelaku termasuk pengebirian syaraf libido," tegas Khofifah.

Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah.

"Presiden dalam forum tadi memberikan atensi maraknya tindak kekerasan terhadap anak sehingga perlu ada langkah serius dan bisa diatasi cepat," tegasnya.

Asrorun mengatakan ada empat hal penting yang harus diperhatikan menyangkut perlindungan kepada anak.

"Yang pertama terkait ketahanan keluarga, sehingga memerlukan penguatan kelembagaan pernikahan," katanya.

Yang kedua, menurut Asrorun, maraknya pornografi juga mempengaruhi sikap dan perilaku anak.

"Maraknya pornografi, data di KPAI yang paling tinggi anak berhadapan dengan hukum dan korban selalu beririsan dengan aspek pornografi ini memerlukan mekanisme pencegahan dan hukum," tegasnya.

KPAI juga, katanya, mencatat tayangan kekerasan di media baik online maupun media serta permainan anak-anak perlu dicegah sebagai upaya melindungi anak-anak.

Dan yang terakhir, KPAI sepakat pengenaan mekanisme hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh para menteri terkait termasuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pendidikan Anies Baswedan, Menkes Nila F Moeloek, Mensos Khofifah Indar Parawansa, dan sejumlah menteri lainnya.

Lalu bagaimana teknis hukuman kebiri yang akan dilakukan pemerintah dalam Perppu untuk menghukum para paedofil tersebut?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok misalnya. Dia mengusulkan hukuman untuk para pelaku paedofil adalah potong alat kelamin.

Penerapan aturan soal pengebirian itu dinilai Ahok sangat cocok diterapkan di Jakarta. Sebab, tak dapat dipungkiri banyak terdapat orang-orang yang berpotensi melakukan kekerasan seksual bagi anak-anak maupun orang dewasa.

"Jika berbuat jahat, potong saja (kemaluan)," ujar Ahok.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, Perppu Kebiri menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman bukan dengan cara memotong alat kelamin pelaku kekerasan seksual pada anak. Yassona menjelaskan, kebiri yang dimaksud adalah mengurangi hasrat seksual pelaku kejahatan anak. Hal ini mengacu pada penerapan hukuman kebiri di negara-negara lain.

"Jadi kebiri jangan dianggap seperti kebiri yang membuang testis lah. Jadi di beberapa negara lain digunakan suntik mengurangi libido, tapi namanya kebiri. Itu pun ada yang ekstremnya, paedofil yang sangat ekstrem lah itu bisa," ucap Yasonna di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10).

Banyaknya anak-anak Indonesia yang menjadi korban kejahatan seksual kemudian menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan hukum yang berefek jera bagi para pelaku, yakni hukuman kebiri. Namun Yassona mengakui bahwa untuk menerapkan hukum kebiri perlu ada kajian lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak.

"Jadi sekarang disepakati ada yang mengusulkan Perppu tapi itu masih dalam tahap kajian, itu kan diusulkan Perppu kepada presiden, biar kita kaji dulu, bagaimana apakah itu sudah masuk kegentingan bangsa," ujar Yassona.

Namun atas usul pemerintah ini juga banyak yang mengkritisinya. Banyak yang tidak sepakat dengan hukuman kebiri yang bakal tertuang dalam Perppu ini.

Dewan penasehat Komnas Anak, Seto Mulyadi meminta Presiden Jokowi memikirkan ulang rencana menjatuhkan hukuman kebiri pada pelaku paedofilia.

"Mohon ini dipertimbangkan berdasarkan aspek kesehatan dan psikologisnya," kata Kak Seto di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Dengan hukuman kebiri, Kak Seto justru khawatir pelaku bakal bertindak lebih agresif karena menyimpan dendam pada negara. Ditakutkan nantinya tidak hanya sekedar kekerasan seksual, tapi juga tindakan kekerasan lain.

"Bisa saja mereka jadi balas dendam dengan 'ok lihat saja, dari korban 2 atau 3 orang anak, saya akan korban 100 orang anak'. Itu kan mengkhawatirkan. Itu yang harus dipertimbangkan," tuturnya.

Dalam pandangannya, hukuman yang tepat adalah pembinaan. "Jadi saya setuju dengan adanya pembinaan yang maksimal, tapi optimalnya ini jangan sampai jadi bumerang, atau malah justru menciptakan kondisi yang tidak lebih aman bagi anak-anak indonesia. gitu ya menurut saya," paparnya.

Kak Seto mengingatkan setiap hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku kejahatan, perlu mempertimbangkan aspek kesehatan dan psikologi. Termasuk untuk kasus narkoba yang diakuinya juga berdampak besar merusak generasi Indonesia.

Anggota Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu juga menolak dengan tegas keinginan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu kebiri bagi pelaku seksual terhadap anak. Bahkan, dia tak segan menyatakan keinginan Jokowi itu sangat ngawur.

"Tidak setuju. Itu pernyataan dan persetujuan Presiden sungguh sangat ngawur," kata Khatibul saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/10).

Penolakan dari Politikus Demokrat ini dikarenakan sesuai hukum yang berlaku pelaku seksual terhadap anak diatur berupa hukuman pidana maupun hukuman mati.

"Hukuman pidana kita yang diatur KUHP hanya mengenal hukuman kurungan, hukuman seumur hidup, dan atau hukuman mati. Kami menolak itu," tegasnya.

Rekomendasi