Kuasa hukum: Penetapan tersangka Rio Capella tidak sesuai UU

Menurut Maqdir Ismail, penetapan tersangka tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-undang KPK.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Kuasa hukum: Penetapan tersangka Rio Capella tidak sesuai UU
Bedah capres reformis. ©2013 Merdeka.com/m. luthfi rahman

Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penetapan tersangka tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-undang KPK."Kalau memang betul Pak Rio ditetapkan sebagai tersangka, paling tidak satu hal yang pasti, ini belum memenuhi syarat penetapan tersangka yang ditetapkan MK pada Februari lalu," kata Maqdir dalam jumpa pers di kantor DPP NasDem, Jakarta, Kamis (15/10).Mengutip putusan MK, Maqdir mengatakan, penetapan tersangka harus memenuhi dua bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap calon tersangka."Gatot (Pujo Nugroho) dan Evi (Susanti) baru tersangka 12 Oktober 2015, dan Pak Rio baru dikirimi surat pada 13 Oktober untuk diperiksa besok tanggal 16 (Oktober)," kata Maqdir.Kedua, kata Maqdir, pihaknya khawatir penetapan tersangka Rio tidak berkaitan langsung dengan perkara Gatot karena pemeriksaan kliennya besok tertulis atas dugaan menerima hadiah atau janji.

Menurutnya, hal ini tidak memenuhi syarat penanganan perkara dalam UU KPK. "Syarat perkara yang ditangani KPK adalah penegak hukum atau penyelenggara negara, ada keresahan masyarakat, dan ada kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar rupiah," paparnya."Dari fakta yang kami ketahui, keresahan masyarakat dan paling sedikit Rp 1 miliar tidak tercatat," kata Maqdir tentang kliennya yang merupakan anggota DPR.Catatan merdeka.com, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan pada 3 Agustus 2015. Rio juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 23 September 2015.

Rekomendasi