Unggah foto berburu beruang di Facebook, Julio dikecam aktivis satwa

Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum maksimal. Ini untuk membuat efek jera kepada siapa pun pelakunya.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Unggah foto berburu beruang di Facebook, Julio dikecam aktivis satwa
Akun Facebook Julio Satrio Bagadoss. ©2015 Merdeka.com

Seorang pria berseragam Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diduga membunuh beruang madu dan bekantan. Pria itu juga mengunggah foto korbannya tersebut di laman Facebook-nya dengan akun Julio Satrio Bagadoss.

Apa yang dilakukan Julio itu mendapat kecaman keras dari Investigator Senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Marison Guciano. Hal ini karena, beruang madu dan bekantan merupakan satwa dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Beruang madu dan bekantan telah terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979 yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun.

"Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum maksimal. Ini untuk membuat efek jera kepada siapa pun pelakunya. Apalagi pelakunya merupakan seorang petugas kehutanan yang seharusnya melindungi satwa liar dan tentunya sudah memahami aturan perundang undangan", ujar Marison dalam siaran pers yang diterima merdeka.com di Jakarta, Minggu (11/10).

Berdasarkan penelusuran Marison Guciano, akun Facebook Julio Satrio Bagadoss yang mengunggah pembunuhan bekantan dan beruang madu mulai tersebar di jejaring media sosial pukul 17.00 WIB sore tadi. Menurut Marison, lemahnya penegakan hukum perlindungan satwa liar membuat banyak orang menganggap kejahatan serius ini sebagai hal yang sepele.

"Masyarakat sudah cukup aktif memberikan sanksi sosial dengan menghujat di media sosial, namun itu harus dibarengi dengan sanksi hukum yang maksimal," tuturnya.

"Pemilik akun Facebook Julio Satrio Bagadoss yang membunuh beruang madu dan bekantan melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000," tandas dia.

Rekomendasi