Pengacara: Mandra korban tanda tangan palsu, tak terima sepeser pun

Akibat kasus ini, rumah produksi dan keluarga Mandra hancur berantakan.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Pengacara: Mandra korban tanda tangan palsu, tak terima sepeser pun
Mandra ditahan Kejagung. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang meminta Kejaksaan tidak lagi melakukan penuntutan kepada Mandra. Pasalnya, Mabes Polri telah menangkap pemalsu tanda tangan kliennya dalam berkas kasus korupsi TVRI.Sehingga, kata Juniver, selama ini dokumen dipegang Kejaksaan ternyata tidak pernah ditandatangani Mandra. Maka dari itu, pihaknya meminta kepastian terhadap kliennya kepada Mabes Polri."Kami tadi mengonfirmasi dan memastikan ke penyidik terkait laporan Mandra mengenai adanya surat-surat yang terbukti bukan tanda tangan Mandra atau pemalsuan surat," kata Juniver di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).Juniver menjelaskan, awalnya surat ini yang menyebabkan Kejaksaan menyatakan Mandra sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Sebab, dalam dokumen itu mengajukan proposal yang kemudian mengikuti pelelangan dan sebabkan negara rugi Rp 45 miliar."Kemudian akan hal itu, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Mandra. Dan setelah kami cermati, kemudian Mandra menyatakan bahwa semua penandatanganan itu merupakan pemalsuan dan rekayasa. Sampai akhirnya Mandra pun membuat laporan," ucapnya.Juniver mengaku Mandra merasa beruntung kepolisian langsung memproses dan kemudian ditemukan memang adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Andi Diansyah. Pelaku pemalsu tanda tangan ini merupakan kerabat kliennya."Dan yang paling penting juga uang yang selama ini dikatakan masuk ke rek Mandra, tidak masuk sepeser pun dinikmati, diketahui, dikuasai Mandra," tambahnya.Pihaknya meyakini bahwa Mandra sejauh ini merupakan korban. Menurut Juniver, kliennya kini sudah merasa hancur lantaran banyak mengalami kerugian. "Karena akibat kasus ini, rumah produksi hancur, keluarganya berantakan," terangnya.

Rekomendasi