Kejaksaan salah orang, pengacara Mandra minta kasus dihentikan dulu

Permintaan itu menyusul tertangkapnya pelaku yang memalsukan tanda tangan Mandra.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Kejaksaan salah orang, pengacara Mandra minta kasus dihentikan dulu
Sidang Mandra. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang meminta Kejaksaan menghentikan sementara proses hukum dan peradilan terhadap kliennya. Permintaan itu menyusul tertangkapnya pelaku yang memalsukan tanda tangan Mandra.

"Pemalsuan tanda tangan sudah diketahui. Untuk hal itu nanti kami akan sampaikan kepada pengadilan bahwa proses ini sedang berlangsung. Kami harapkan pengadilan juga menjadi acuannya. Bila perlu kami meminta kepada pengadilan supaya bisa tidak sementara ini dihentikan dahulu proses peradilannya," Kata Juniver di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Penghentian sementara proses peradilan terhadap Mandra, kata dia, dimaksudkan agar penegak hukum memproses lebih dulu pemalsuan tanda tangan yang menjadi delik utama.

"Karena akibat pemalsuan itu, Mandra dianggap merugikan negara. Maka itu, harus diproses lebih dahulu. Karena ini masalah nasib Mandra. Selama ini Kejaksaan menurut kami ini error in personal. Salah orang karena apa? Karena yang memalsukan dan mengajukan proposal itu bukan Mandra. Begitu," tuturnya.

Juniver menegaskan, kliennya siap buka-bukaan terkait kasus yang melibatkan dirinya. Dia juga berharap penegak hukum membongkar kasus ini sampai ke akarnya.

"Kami akan sampaikan pula secara resmi ke Kejaksaan bahwa agar berkoordinasi dengan kepolisian supaya bisa menemukan pembuktian materiil. Sehingga tidak mengorbankan Mandra lebih lanjut," tutupnya.

Rekomendasi