Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa merampungkan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Padahal, kasus ini sudah bergulir sejak 2014 silam, namun kasus ini mandek dan tak kunjung masuk ke Pengadilan Tipikor.Dikonfirmasi hal itu, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berdalih masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia mengatakan sebelum kasus ini naik ke penuntutan ada beberapa hal yang harus dilakukan."Kalau e-KTP kami sedang harus cek fisik. Hari ini sama sepekan atau dua pekan akan dilakukan cek fisik," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (6/10).Johan mengungkapkan alasan kasus ini tak kunjung rampung. Dia beralasan sejauh ini pihaknya masih fokus melakukan perhitungan kerugian negara. Menurutnya, cek fisik yang dilakukan KPK bertujuan menghitung secara lengkap total dari kerugian negara.Bukan hanya itu, disinggung total kerugian negara dalam kasus ini Johan mengaku belum mengecek. "Kalau dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) coba nanti saya cek," ujarnya.Seperti diketahui, KPK menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka pada 22 April 2014 silam.Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sudah satu tahun kasus e-KTP mandek, KPK bilang masih butuh waktu
KPK sejauh ini pihaknya masih fokus melakukan perhitungan kerugian negara.
Rekomendasi