Penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri menahan seorang tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan komedian Mandra bin Naih. Penahan itu buntut laporan yang dilayangkan kuasa hukum Mandra periode Februari 2015 lalu ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel PT Viandra Production dalam tiga kontrak penjualan film program siap siar TVRI tahun 2012. Informasi yang dihimpun, penahanan dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Namun, ketika dikonfirmasi, pihak Markas Besar Polri belum bisa memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini.Sementara itu, pengacara Mandra, Sonie Sudarsono, membenarkan hal tersebut. Dia juga mengapresiasi langkah Bareskrim melakukan penahanan terhadap tersangka. "Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan membebaskan mandra," kata Sonie saat dihubungi wartawan. Seperti diketahui, ada dua orang yang dilaporkan kuasa hukum Mandra terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel PT Viandra Production dalam tiga kontrak penjualan film program siap siar TVRI tahun 2012. Terlapor adalah bos PT Media Arts Image, Iwan Chermawan, serta Andi Diansyah alias Gio.Iwan diduga berperan sebagai perantara penjualan film. Sedangkan Andi ditengarai sebagai orang yang memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan milik Mandra tersebut. Laporan inidimulai dari penetapan tersangka Mandra dalam kasus dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI oleh Kejaksaan Agung. Tak terima, Mandra lantas melapor ke Bareskrim karena menduga ada pemalsuan tanda tangan yang membuatnya seolah berperan dalam kasus tersebut. Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production kini telah didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.Nama-nama tersebut berperan dalam proyek bernilai Rp 47.8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik Mandra. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November).
Pemalsu tanda tangan Mandra ditahan Bareskrim Polri
Penahanan dilakukan sejak Jumat pekan lalu.
Rekomendasi