Sebelum lengser dari kursi menteri perdagangan, rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 yang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Isinya melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau kadar 5 persen di minimarket. Aturan ini berlaku mulai 16 April 2015. Perlambatan ekonomi mendorong pemerintah merelaksasi aturan ini dengan mengembalikan kewenangan pengaturan pengendalian peredaran minuman beralkohol pada pemerintah daerah.
"Tetap kembali dalam aturan yang lama. Hanya Pemda yang mengaturnya. Kita tidak menyamaratakan lokasi-lokasi penjualan. Minol jangan disamakan dengan minuman lain, ini sensitif. Jadi pengaturannya spesifik dan tidak general. Mungkin lebih tegas lagi, dikurangilah," kata Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Kemendag, Jimmy Bella dalam diskusi di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (3/10).
Dia menjelaskan, pemda memiliki wewenang mengatur dan mengawasi peredaran dan penjualan minuman alkohol. Jika penjualan minuman beralkohol dilarang, ketakutannya justru munculnya minuman oplosan.
"Kita tidak menyamaratakan semua daerah atau lokasinya. Pada kenyataannya kan banyak daerah yang diperbolehkan. Jadi tidak disamaratakan, maka Pemda lah yang menentukan. Kalau dia mau tutup semuanya ya silahkan," ucapnya.