Perlu UU pembatasan minuman alkohol karena sudah banyak yang mati

RUU pembatasan minuman beralkohol sudah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Perlu UU pembatasan minuman alkohol karena sudah banyak yang mati
miras. merdeka.com/Abi Sumandoyo

Dalam waktu dekat DPR bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol yang mengatur pembatasan produksi dan peredaran minuman beralkohol di masyarakat. Pembahasan ini sekaligus menyusul adanya permintaan Kementerian Perdagangan mengubah judul dari pelarangan menjadi pengendalian dan pengawasan.

Anggota Komisi VI DPR Refrizal menegaskan, RUU ini penting segera dibahas menyusul semakin banyak masyarakat yang jadi korban dan kehilangan nyawa sia-sia akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

"Kita sudah memberikan pembatasan penjualan minuman beralkohol karena banyak yang mati di tengah masyarakat," kata Refrizal dalam diskusi 'Pro Kontra Regulasi Minol' di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).

Pembatasan minuman beralkohol sudah dilakukan saat Rachmat Gobel menjabat menteri perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 yang mulai berlaku 16 April 2015. Isinya melarang minuman beralkohol dijual di minimarket. Permendag tersebut adalah penyempurnaan dari Permendag Nomor 20 Tahun 2014. Namun, penjualan dan peredaran minuman alkohol juga bisa mengikuti peraturan daerah.

Sedangkan untuk RUU yang saat ini sudah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR nantinya mengatur tempat yang dianggap tepat untuk menjual minuman beralkohol. "Jadi (RUU) ini tidak ada pencabutan Permendag tapi kita buat pembatasan penjualan di tempat tertentu dan lebih diatur," tegas dia.

Dia menegaskan, RUU pembatasan minuman alkohol tidak bertujuan menghalangi investasi dan penerimaan negara dari cukai. Karena itu, Refrizal berharap masyarakat mendukung RUU minuman alkohol.

"Kita ingin memperbarui moral bangsa. Maka mungkin ini revolusi mental Presiden Jokowi dan kita apresiasi Kemendag," tandas Refrizal.

Rekomendasi