Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti keterangan Politisi PDIP, Masinton Pasaribu, soal dugaan gratifikasi Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, RJ Lino ke Menteri BUMN, Rini Soemarno. Namun, KPK lebih dulu akan menelaah laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku."Laporan dari siapa pun akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah terlebih dahulu," kata Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).Soal pemanggilan terhadap Lino maupun Rini, dia menilai belum dibutuhkan saat ini. "Belum, belum ada (rencana pemanggilan)," jelasnya.Seperti diketahui, Selasa, (22/9) lalu, Masinton melaporkan Lino dan Rini atas dugaan gratifikasi berupa perabotan mewah. Di antaranya sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp 35 juta, kursi sofa satu dudukan (dua buah) Rp 25 juta, meja sofa (satu buah) Rp 10 juta, kursi makan 6 buah Rp 3,5 juta, meja makan (satu buah) Rp 25 juta, dan perlengkapan ruang kerja 1 set senilai Rp 59 juta. Berdasarkan laporan Masinton, total perabotan tersebut adalah Rp 200 juta.
KPK bakal telusuri laporan soal gratifikasi RJ Lino ke menteri BUMN
Soal pemanggilan terhadap Lino maupun Rini, dia menilai belum dibutuhkan saat ini.
Rekomendasi