Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Peter Kurniawan mengatakan putusan hakim Ahmad Rifai yang mengabulkan permohonan praperadilan membuktikan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejagung di kantor PT VSI melanggar prosedur. Peter pun menilai bahwa Kejagung telah melakukan kriminalisasi.
"Ya kami akan tetap upayakan langkah pertama, kita sudah diapresiasi oleh pengadilan bahwa penyitaan dan penggeledahan itu tidak sah. Ini buktikan jaksa kriminalisasi dan sewenang-wenang," kata Peter usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).Menanggapi hasil sidang, Peter menyambut baik putusan hakim praperadilan Ahmad Rifai yang mengabulkan sebagai permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya serta menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah.Selain itu, Peter juga meminta agar Kejagung mengembalikan sejumlah barang bukti yang telah disita. "Barang yang disita tak bisa dijadikan barang bukti, kan penggeledahan dan penyitaan sah," ujar dia.Lebih jauh, putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN."Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan ijin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tukas dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sidang praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung yang diputuskan oleh hakim tunggal Ahmad Rivai. Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Kontor PT VSI, Panin Tower Senayan City, lantai 8 Jakarta Pusat tidak sah."Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," kata Ahmad Rivai saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).