Tak cuma soal pasal kretek, RUU Kebudayaan juga harus ditolak

Sejumlah pasal di dalam RUU Kebudayaan dinilai hanya berfokus terhadap perlindungan dan pelestarian warisan budaya.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Tak cuma soal pasal kretek, RUU Kebudayaan juga harus ditolak
Jakarnaval 2015. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Penyusunan RUU Kebudayaan yang sedang dilakukan DPR menuai polemik. Selain ada pasal soal perlindungan terhadap rokok kretek, isi RUU Kebudayaan masih banyak pasal-pasal yang bersifat preservasi (perlindungan) dan bukan untuk pengembangan kebudayaan.Peneliti dari Koalisi Seni Indonesia, Hafez Gumay melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (29/9) menilai, semangat yang terkandung dalam RUU Kebudayaan masih melihat pada masa lalu, hanya berfokus terhadap perlindungan dan pelestarian warisan budaya serta ketakutan atas pengaruh globalisasi terhadap kebudayaan lokal."Sementara seni dan budaya adalah sesuatu yang berkembang di masa kini dan masa depan sehingga perlu ada strategi pengembangan kebudayaan agar dapat bersanding setara dengan kebudayaan lain di tingkat global," jelasnya."Bahkan kini ada pasal mengenai perlindungan bagi rokok kretek dalam RUU Kebudayaan, memberi kesan bahwa RUU ini tidak dibuat dengan sungguh-sungguh," imbuhnya.Hafez juga menyinggung pembentukan Komisi Perlindungan Kebudayaan yang nantinya dapat melakukan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan kebudayaan. Sebab fungsi dari badan tersebut adalah menentukan mana kegiatan kebudayaan yang dinilai memberi dampak negatif bagi masyarakat dan melakukan pembatasan terhadap kegiatan kebudayaan tersebut. "Dapat diartikan bahwa fungsi dari Komisi Perlindungan Kebudayaan hampir serupa dengan badan sensor yang ditujukan untuk kegiatan kebudayaan. Akan dilakukan standarisasi dan sertifikasi bagi pelaku seni. Sementara seperti yang diketahui sangat sulit untuk membuat sebuah standar objektif mengenai kualitas kesenian," tegasnya.Koalisi Seni Indonesia mengkhawatirkan, dengan adanya standarisasi dan sertifikasi tersebut berarti nantinya akan ada 'seniman bersertifikat' dan 'seniman tidak bersertifikat'.""Apakah seniman bersertifikat adalah seniman yang lebih kompeten dari seniman tidak bersertifikat? Apakah seniman yang tidak bersertifikat bukanlah orang yang diakui oleh negara sebagai seniman? Apakah nantinya pemerintah hanya akan membantu seniman bersertifikat saja?" tanya Hafez.

Rekomendasi