Kontroversi pasal kretek di RUU Kebudayaan, siapa bermain?

Menurut Baleg DPR, kretek dianggap sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Kontroversi pasal kretek di RUU Kebudayaan, siapa bermain?
rokok kretek. ©2014 merdeka.com/henny rachma sari

DPR kembali menimbulkan kontroversi. Kali ini dalam pembahasan RUU Kebudayaan yang memasukkan pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan. Padahal, jelas-jelas rokok membahayakan kesehatan. Pasal ini diduga disusupkan demi melindungi kepentingan industri rokok.Dalam draf RUU Kebudayaan, di pasal 37 ayat 1 berisi tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.Anehnya, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengaku tidak pernah mengetahui pembahasan pasal ini."Makanya, di Panja Komisi X, pasal tentang rokok kretek enggak pernah dibahas. Di dalam pleno komisi sebelum ke Baleg tidak ada pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya. Berdasarkan informasi yang saya dapat pasal kretek ada atas usulan dari pimpinan Baleg," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/9).Keheranan Dadang terkait pasal kretek yang sedang digodok masuk ke RUU Kebudayaan bertambah. Sebab, dia menjelaskan di pasal 36 dalam RUU kebudayaan, warisan budaya itu meliputi: bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, sejarah, arsip-naskah kuno dan prasasti. Selain itu juga cagar budaya, upacara tradisional, kesenian tradisional, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional, dan busana tradisional."Kami baru tahu dari media ada pasal itu. Saya tadi pagi menyuruh staf saya untuk koordinasi ke Baleg mengenai draf akhir RUU Kebudayaan, ternyata tidak dikasih, alasannya drafnya belum selesai," ujarnya."Jadi saya melihat penyusupan pasal tentang rokok kretek itu tidak dilakukan secara terbuka. Karena saya selaku Sekretaris Fraksi mengecek kepada Anggota Panja yang berasal dari Hanura, Feri Kase ternyata dia juga tidak tahu menahu tentang pasal rokok kretek," paparnya.Oleh sebab itu, dia menduga pasal kretek yang dimasukkan ke RUU Kebudayaan merupakan sebuah pasal 'penyusupan'. Sebab, kata dia, ada kemungkinan besar RUU tentang tembakau tak akan disahkan menjadi undang-undang karena menimbulkan polemik."Saya sudah baca draf RUU Kebudayaan, saya baca pasal per pasal, tidak ada di situ pasal tentang rokok kretek. Makanya saya tandatangani persetujuan fraksi Draft RUU Kebudayaan. Jadi bisa jadi ini penyusupan, karena kemungkinan RUU Tembakau akan ditolak lagi," tandasnya.Pengakuan datang dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.

Dia menjelaskan alasan di balik pasal kretek ini masuk sebagai warisan budaya dalam RUU Kebudayaan. Selain sebagai warisan budaya yang harus dijaga, dia menilai lewat pengesahan di mata hukum, maka kretek nantinya tidak bisa diklaim oleh negara lain."Kami di Baleg sudah punya pertimbangan matang. Kretek warisan budaya kita sehingga harus dilindungi. Karena kretek memiliki keunikan. Jangan sampai kemudian diklaim milik bangsa lain," kata Firman saat dihubungi, Senin (28/9).Politikus Golkar ini meyakini, rokok kretek nasional memiliki kualitas dan keunikan yang diakui di mata dunia. Sehingga, lewat RUU tersebut, kata dia, diharapkan tak akan terulang kebudayaan Indonesia seperti batik, reog ponorogo, wayang kulit maupun kebudayaan milik tanah air lainnya yang pernah diklaim milik negara lain."Kita sering marah kalau kebudayaan diklaim negara lain. Makanya kita harus jaga kebudayaan miliki bangsa kita," paparnya.Firman yang juga Ketua Panja Harmonisasi RUU Kebudayaan ini mengaku pembahasan sudah berjalan dengan transparan dan telah disetujui oleh seluruh fraksi. Sehingga, dia pun membantah pasal kretek merupakan 'pasal titipan' karena pernah gagal menggodok RUU tentang Tembakau."Saya yang pimpin rapatnya. Saya yang ketok palunya, semua berjalan transparan," kata dia.Atas dasar ini pula, pihaknya menggalakkan kretek nasional masuk dalam RUU Kebudayaan. Meski demikian, lanjut dia, perjalanan kretek nasional masih dalam pembahasan yang panjang. Sebab, harus terlebih dahulu, meminta masukan dari pelbagai pihak sebelum dibahas di sidang paripurna."Kami akan undang dulu pakar kebudayaan dan dari pihak pemerintah untuk dimintai pendapatnya," tukasnya.Tudingan pun mengarah kepada industri rokok yang diduga bermain di balik masuknya pasal ini. "Mengapa kretek? Mengapa bukan klembak menyan atau makan sirih yang masuk ke dalam RUU Kebudayaan?" tanya Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dr Kartono Muhamad seperti dikutip Antara, Senin (28/9).Kartono mengatakan masih banyak kebiasaan masyarakat yang dilakukan di seluruh Indonesia, tetapi tidak dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan. Dia mencontohkan hampir seluruh masyarakat di Indonesia memiliki kebiasaan memakan sirih. Bahkan setiap kebudayaan di Indonesia juga memiliki minuman beralkohol yang dibuat dari fermentasi tanaman."Mengapa kretek yang berasal dari Jawa harus dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan? Tidak semua orang di Indonesia memiliki kebiasaan merokok kretek. Kalau kretek dimasukkan, masyarakat Banyumas yang memiliki kebudayaan merokok klembak menyan juga berhak menuntut," tuturnya.Kartono menilai adanya ayat tentang kretek merupakan 'selundupan' dari industri rokok. Apalagi, dalam RUU tersebut diusulkan adanya upaya untuk meningkatkan produksi, mensosialisasikan, bahkan mengadakan pameran dan festival kretek.Kartono mengatakan industri rokok internasional memang menyasar negara-negara berkembang sebagai pasar karena sudah dibatasi di negara-negara maju. "Di Amerika Serikat, konsumsi rokok menurun karena tekanan kalangan kesehatan menguat serta litigasi konsumen korban rokok semakin banyak," katanya.Menurut dia, Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Ronald Reagan pada 1985 membujuk negara-negara Asia membuka pasar dan investasi bagi industri rokok Amerika Serikat.Kartono mengatakan negara-negara berkembang dipilih sebagai pasar karena pengetahuan bahaya rokok masih rendah. "Selain itu, nyaris tidak ada regulasi tentang konsumsi rokok di negara-negara berkembang. Di sisi lain, secara demografis banyak kelompok media dan anak-anak yang bisa menjadi sasaran," tuturnya.

Pasal kretek merupakan pembodohan terhadap masyarakat.

Sementara Wakil Ketua Hubungan Luar Negeri Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sudibyo Markus mengatakan pasal tentang kretek ini sebagai pembodohan terhadap masyarakat."RUU Kebudayaan yang sudah disetujui Badan Legislasi DPR merupakan pembodohan terhadap masyarakat bila memasukkan pasal kretek karena akan membiarkan generasi muda sebagai sasaran industri rokok," kata Sudibyo seperti dikutip Antara.Sudibyo mengatakan penyebutan kretek harus dimaknai sebagai satu kesatuan antara tembakau sebagai bahan baku pokok dan cengkeh sebagai bahan tambahan.Menurut Sudibyo, penambahan cengkeh tidak kemudian memberikan makna sebagai warisan budaya, meskipun cengkeh merupakan salah satu rempah-rempah andalan Indonesia yang menarik penjajah mendatangi kawasan Nusantara."Sedangkan tembakau, yang memiliki nama latin 'Nicotiana tabacum' jelas dipahami sejak awal sebagai daun yang mengandung nikotin. Nikotin merupakan zat adiktif yang memberikan efek ketergantungan dan dapat merusak mental," tuturnya.Sudibyo mengatakan tembakau juga bukan merupakan tanaman asli Indonesia. Tanaman tembakau, yang semula dibudidayakan oleh bangsa Indian di Amerika dan Amerika Latin, diperkenalkan oleh bangsa Belanda yang menjajah Indonesia.Tanaman tembakau di Indonesia bahkan memiliki sejarah kelam karena merupakan komoditas tanam paksa atau "culture stelsel" yang diberlakukan Gubernur Jenderal Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC) Van den Bosch pada 1830."Kretek tidak layak dilestarikan karena hanya akan menimbulkan kerusakan pada generasi muda bangsa," kata Sudibyo.Karena itu, Sudibyo menilai tidak seharusnya kepentingan petani tembakau yang dijadikan kedok oleh kelompok kontra pengendalian tembakau diadu dengan kepentingan kesehatan. Negara dan pemerintah memiliki tugas untuk melaksanakan harmonisasi antara kepentingan petani dengan kesehatan."Harmonisasi yang dilakukan harus berdasar peraturan perundang-undangan dan dasar-dasar yang legal, bukan kepentingan tersembunyi dunia industri," katanya.

Rekomendasi