Keraton Yogyakarta menyayangkan gugatan Rp 1,12 miliar yang diajukan pengusaha Eka Aryawan kepada 5 pedagang kaki lima (PKL). Pihak Keraton pun memanggil Eka untuk meminta klarifikasi.Sebab, jumlah tersebut sangat membebani PKL yang merupakan masyarakat kecil."Keraton tidak ingin ikut campur, tetapi saran kami, tolonglah jangan minta ganti kerugian, apalagi sampai Rp 1 miliar dibebankan pada PKL, ini tidak manusiawi," kata Tim Hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro kepada wartawan usai memanggil Eka Aryawan di Panitikismo Keraton Yogyakarta, Sabtu (26/9).Tim Hukum Keraton menegaskan, gugatan pengusaha Eka Aryawan pada lima PKL di Gondomanan, Yogyakarta sebesar Rp 1,12 miliar tersebut amat tidak manusiawi. Oleh karena itu, pihak Keraton Yogyakarta memanggil pengusaha Eka sebagai pemegang Kekancingan Magersari tanah seluas 73 meter persegi yang disengketakan.Pihak Keraton mengingatkan Eka jika memang benar Keraton Yogyakarta sudah memberikan hak untuk memanfaatkan tanah tersebut. Tetapi tidak seharusnya jika ada masalah kemudian dibawa ke pengadilan."Saya tanya ke Eka, apa tidak bisa diupayakan musyawarah? Memang Keraton memberikan hak untuk memanfaatkan, tetapi apa harus sampai pengadilan?" tegasnya.Keraton pun menyarankan agar masalah tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan. Jika sudah ada kesepakatan, maka hasilnya dijadikan dasar putusan di pengadilan."Besok putusan, kalau hari ini sepakat damai, maka bisa dicabut perkaranya atau kesepakatan itu dijadikan dasar putusan," tutupnya.Sebelumnya, pengusaha Eka Aryawan menggugat Sutinah, Budiono, Agung, Suwarni dan Sugiyadi. Kelima PKL itu menempati lahan yang diklaim dikuasai oleh Eka Aryawan. Tak tanggung-tanggung Eka menggugat 5 PKL tersebut sebesar Rp 1,12 miliar.
Keraton DIY nilai gugatan pengusaha Eka Rp 1 M ke PKL tak manusiawi
Keraton DIY menyarankan agar masalah tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Rekomendasi